Aimas, Papua Barat Daya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong, Papua Barat Daya, melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di sepanjang pinggir jalan utama di Distrik Aimas dan Mariat untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di tengah kota.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Sorong Marthen Pajala di Sorong, Kamis, menjelaskan penertiban pedagang ini sesuai Surat Edaran Bupati Sorong Johny Kamuru Nomor 500.2.1/1630 tentang Penertiban Pedagang Ikan, Sayur dan Buah-buahan di Pinggir Jalan Utama.
"Kebijakan ini jelas untuk menjaga lingkungan kota tetap indah dan lestari. Karena kita sudah menata perkotaan di wilayah itu sesuai dengan RTRW. Ada zona-zona yang memang tidak bisa dijadikan sebagai tempat untuk berjualan," jelas dia.
Melalui kebijakan itu, kata dia, pemerintah ingin menciptakan kondisi Kota Baru Aimas menjadi tertib, indah, aman dan lestari.
"Jika pedagang ini berjualan tidak beraturan tentunya berdampak terhadap penataan kota itu sendiri," katanya.
Selain itu, kebijakan penertiban ini juga sebagai upaya untuk mengoptimalkan aktivitas Pasar Mariat, sehingga pemerintah perlu melakukan penertiban dan sekaligus mendorong seluruh pedagang yang terkait untuk memanfaatkan Pasar Mariat sebagai lokus perdagangan.
"Penertiban ini juga tentunya dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Karena pedagang ini banyak yang tidak berizin dan tidak bayar pajak," ujarnya.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Sorong memerintahkan Kepala Distrik Aimas dan Mariat untuk segera melakukan pendataan bagi pedagang ikan, sayur dan buah- buahan yang berjualan di pinggir jalan utama.
Selain itu, Satpol PP pun melakukan pengawasan dan penertiban kepada para pedagang terkait yang tidak mengindahkan surat edaran dimaksud.
"Kita juga lakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi tentang kebijakan itu kepada pedagang supaya mereka juga tahu dan paham," ucapnya.
Pemkab Sorong tertibkan pedagang berjualan di Aimas dan Mariat
Kamis, 10 April 2025 17:50 WIB

Kepala Dinas Perindakop dan UMKM Kabupaten Sorong Marthen Pajala. ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu