Manokwari (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat menyebutkan peraturan gubernur(Pergub) tentang tata cara pengakuan dan penentuan batas wilayah adat masih dilakukan harmonisasi.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah DLHP Papua Barat Alex Erikson Mandacan di Manokwari, Kamis, mengatakan dokumen Pergub tersebut sudah diserahkan kepada pihak Kementerian Dalam Negeri.
"Dokumen sudah kami serahkan ke Kemendagri, sekarang masih diharmonisasi," kata Alex Mandacan.
Setelah mendapatkan nomor registrasi, kata dia, pemerintah provinsi akan melakukan sosialisasi di tingkat kabupaten sehingga penerapan regulasi dimaksud berjalan lancar sesuai ekspektasi.
Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Manokwari menjadi daerah pertama untuk pelaksanaan sosialisasi Pergub tata cara pengakuan serta penentuan batas wilayah adat.
"Nanti di Manokwari, kami juga sosialisasikan soal pemetaan wilayah marga di Pulau Mansinam. Rencananya, sosialisasi mulai November 2024," jelas Alex.
Menurut dia penerbitan regulasi pengakuan wilayah adat sekaligus pemetaan wilayah marga, merupakan rangkaian upaya pemerintah daerah memperbaiki tata kelola bidang pertanahan.
Hal tersebut bermaksud agar pengadaan tanah pada program pembangunan untuk kepentingan umum tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
"Salah satu tujuan sosialisasi memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat supaya tidak terjadi masalah pemalangan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, DLHP Papua Barat telah menginisiasi rapat koordinasi dan sinkronisasi guna memperbaiki tata kelola program pengadaan tanah untuk kepentingan umum secara komprehensif.
Seluruh mekanisme pengadaan tanah yang dimaksud harus mengacu pada dua regulasi terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023.
"Ada penyempurnaan tahapan dan administrasi pengadaan tanah oleh pemerintah. Nanti kami sosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten," ucap Alex.