Manokwari (ANTARA) - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat melaksanakan vaksinasi hewan peliharaan secara serentak di tiga kabupaten yaitu Manokwari, Kaimana, dan Fakfak sebagai upaya mencegah penularan virus rabies.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan drh Hendrikus Fatem di Manokwari, Kamis, mengatakan vaksinasi rabies tidak hanya melindungi hewan peliharaan tetapi berdampak positif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
"Vaksin kami sediakan 200 dosis. Untuk Manokwari 100 dosis, Kaimana 50 dosis, dan Fakfak 50 dosis," ujar Fatem.
Ia menjelaskan bahwa tiga kabupaten tersebut dipilih sebagai lokasi pelaksanaan vaksinasi rabies tahap pertama karena memiliki akses dengan daerah lain di luar Papua Barat melalui jalur transportasi laut.
Pelaksanaan vaksinasi rabies juga nantinya akan diselenggarakan di empat kabupaten lainnya yaitu Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak supaya tetap terbebas dari virus.
"Secara historis belum ada laporan penyakit rabies di Papua Barat tetapi perlu diantisipasi. Kami awali tiga kabupaten yang jadi pintu masuk, setelah itu ke kabupaten lain," jelas Fatem.
Dia menyebut jumlah hewan peliharaan di Kabupaten Manokwari yang sudah didaftarkan oleh masing-masing pemiliknya untuk mendapat suntikan vaksin rabies kurang lebih 60 ekor seperti kucing dan anjing.
Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pemilik hewan peliharaan agar memahami bahaya penularan virus rabies yang berpotensi pada kematian.
"Tahun depan kami tingkatkan jumlah ketersediaan dosis vaksin supaya bisa secara rutin melayani permintaan vaksin. Hari ini kami buka layanan gratis," ucap Hendrikus Fatem.
Menurut dia, pemerintah daerah telah bekerja sama dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Barat dalam meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan menggunakan jalur transportasi laut maupun udara.
Pengiriman hewan dan produknya wajib menyertakan dokumen sesuai ketentuan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dokumen yang dimaksud seperti sertifikat kesehatan hewan dan sertifikat sanitasi kesehatan produk hewan yang dikeluarkan oleh Kantor Karantina daerah asal pengiriman.
Selain itu, pemilik produk juga wajib menyertakan surat kesehatan produk hewan dari Otoritas Veteriner atau dokter hewan berwenang dari daerah asal.
Papua Barat laksanakan vaksinasi rabies serentak di tiga kabupaten
Kamis, 10 Oktober 2024 15:34 WIB