Wasior (ANTARA) - Polres Teluk Wondama, Papua Barat menertibkan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) beralkohol selama pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di daerah tersebut.
Kapolres Teluk Wondama AKBP Hari Sutanto di Wasior, Selasa menyatakan penertiban peredaran miras untuk menjamin kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif sepanjang gelaran pesta demokrasi di daerah tersebut.
"Tim dari Polres dari sudah bergerak. Beberapa waktu lalu tim dari Satnarkoba sudah mendatangi dua kampung terutama kampung yang memiliki indikasi sebagai penyuplai atau pembuat miras lokal," katanya.
Ia mengatakan, warga di dua kampung tersebut sudah diberi penegasan untuk tidak memproduksi dan menjual miras lagi. Jika masih ada yang bandel, pihaknya akan memberi tindakan tegas.
Selain itu, aparat kepolisian juga melakukan pengawasan khusus dan razia pada pintu masuk kabupaten terutama di pelabuhan untuk memantau masuknya miras dari luar Teluk Wondama.
"Sebagian besar miras justru didatangkan dari daerah lain dan pintu masuknya lewat pelabuhan, hal itu yang harus kita amankan," ujarnya.
Komandan Kodim (Dandim) 1811/Teluk Wondama Letkol Inf Budi Setiadi menyatakan, pihak TNI juga ikut berperan membantu kepolisian dalam meminimalisir peredaran miras selama tahapan Pilkada Serentak 2024.
Pihak Kodim telah membuat Pos Goro (Pos TNI di persimpangan jalan Trans Papua Barat arah Manokwari dan Nabire menuju ke Wasior) untuk melakukan penyekatan peredaran miras.
"Jadi mobil dari Nabire atau dari Manokwari akan kita periksa. Kalau ada minuman kita tahan, kita sita," ujarnya.
Tokoh masyarakat Teluk Wondama yang juga mantan wakil bupati Teluk Wondama Paulus Indubri mengusulkan agar TNI Polri bersikap tegas dengan melarang seluruh peredaran miras selama pelaksanaan Pilkada terhitung sejak penetapan pasangan calon sampai tujuh hari setelah pencoblosan.
Menurutnya, miras telah menjadi sumber utama timbulnya berbagai gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Perlu ada langkah tegas agar miras tidak menjadi pemicu permasalahan selama pelaksanaan Pilkada 2024.
"Jadi saran kalau boleh mulai penetapan pasangan calon sampai H+7 setelah pencoblosan jangan ada yang jual miras dalam bentuk apapun. Baik itu minuman lokal (milo) atau miras berlabel yang dijual di toko, karena miras ini sangat mengganggu sekali," ujarnya.