Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat tetap menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada perhitungan suara dan rekapitulasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisioner KPU Papua Barat Abdul Muin Salewe di Manokwari, Rabu, mengatakan penggunaan Sirekap merupakan hasil dari rapat koordinasi KPU se Papua Barat di Teluk Bintuni 16-18 September 2024.
"Sirekap merupakan alat bantu yang efektif dalam proses rekapitulasi terutama di daerah-daerah yang mempunyai jaringan internet yang baik," ujarnya.
Ia berharap penyelenggara pemilu tingkat bawah seperti kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bisa lebih aktif mengisi rekapitulasi pada aplikasi Sirekap.
Menurutnya, dengan Sirekap maka publik bisa mengetahui hasil sementara dari rekapitulasi dan perhitungan suara lebih cepat.
Dengan alat bantu Sirekap maka pelaksanaan Pilkada serentak di Papua Barat dapat lebih berjalan dengan transparan dan terbuka.
"Sirekap ini untuk memberikan informasi awal pada publik dengan bahwa di TPS A hasilnya sekian. Bukan menyatakan siapa yang menang dan siapa yang kalah, tapi memberikan informasi pada publik dalam waktu singkat," katanya.
Namun ia juga memastikan, Sirekap hanyalah alat bantu dan bukan penentu untuk kepastian hasil Pilkada.
Keabsahan hasil pilkada tetap harus melalui pleno secara berjenjang mulai dari tingkat KPPS, Panitia Pemilihan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Distrik/kecamatan (PPD) hingga tingkat KPU kabupaten dan tingkat provinsi.
"Dalam konteks hasil perhitungan dan rekapitulasi suara, yang diterima peserta pilkada atau paslon adalah hasil dari rekapitulasi secara berjenjang, dari TPS sampai KPU," ujarnya.
Tantangan penggunaan Sirekap di Papua Barat adalah tidak semua daerah dapat terjangkau internet, sehingga petugas tidak bisa mengakses Sirekap secara daring.
"Di Papua Barat beberapa tempat ada yang jaringannya tidak bagus, misal di Kaimana, dari enam distrik di Kaimana, yang jaringannya bagus hanya di dua distrik. Itu pun tidak semua daerah terjangkau internet," katanya.
KPU Papua Barat: Sirekap tetap digunakan pada Pilkada 2024
Rabu, 18 September 2024 16:53 WIB