Manokwari (ANTARA) - Bupati Pegunungan Arfak, Papua Barat, Yosias Saroy menyebutkan jumlah dokter yang memberi pelayanan kesehatan di daerah tersebut bukan hanya dua.
Ditemui di Manokwari, Bupati menyebutkan, peningkatan pelayanan kesehatan menjadi prioritas kerja pemerintahanya. Kendati masih mengalami keterbatasan, pemerintah daerah ingin masyarakat mendapat jaminan yang pasti dalam mengakses layanan kesehatan.
Pemerintah daerah telah mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tak tanggung-tanggung, bupati memanfaatkan dana otonomi khusus dan APBD untuk menanggung biaya JKN-KIS masyarakat.
"Jumlah peserta JKN-KIS Kabupaten Pegunungan Arfak hingga Juli 2019 sudah sebanyak 34.518. Dari jumlah tersebut sebanyak 17.722 peserta dibiayai pemerintah daerah," sebut Yosias.
Peserta JKN ini terdaftar pada sembilan Fasilitas Kesehatan (Faskes), yakni Puskesmas Anggi, Anggi Gida, Catubouw, Hingk, Minyambouw, Didohu, Sururey, Taige dan Testega.
"Saya pastikan setiap puskesmas masing-masing terdapat para medis dan dokter umum. Dokter kami di Puskesmas secara keseluruhan ada sembikan orang," katanya lagi.
Yosias Saroy akan terus menambah dokter Puskesmas sehingga jumlah dokter sesuai dengan jumlah puskesmas termasuk pustu di kabupaten yang memiliki danau kembar tersebut
Ia menyadari keberadaan dokter dan para medis di setiap Puskesmas, sangat berpengaruh terhadap mutu dan pemenuhan layanan yang diterima masyarakat.
Ia juga mengharapkan tahun depan semua Puskesmas di daerah ini teragreditasi. Hal ini dimaksudkan Untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, baik dari segi pengelolaan manajemen, upaya kesehatan masyarakatnya, kesehatan per orangnya, juga peningkatan kualitas mutu pelayanannya.
Kepala BPJS Kesehatan Meryta Oktoviane Rondonuwu pada kesempatan yang sama menyatakan bahwa pelayanan kesehatan terhadap peserta JKN-KIS di daerah tersebut dilakukan di sembilan Puskesmas, termasuk pustu. Sesuai data yang dilaporkan kepada BPJS Kesehatan baru dua dokter yang melampirkan nomor surat izin praktek (SIP) sehingga untuk pembayaran kapitasi hanya yang diperhitungkan dua dokter tersebut.
Meryta juga mengharapkan agar kedepan setiap dokter yang bertugas di Puskesmas melaporkan nomor SIP agar dapat menambah jumlah kapitasi yang dibayarkan ke Puskesmas, sesuai regulasi Peraturan Menteri Kesehatan tentang pembayaran Kapitasi.
Menurutnya, pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS di sembilan Puskesmas Pegunungan Arfak selama ini dilakukan dengan baik sesuai dengan data kunjungan pasien dan jenis penyakit yang dilaporkan setiap bulan ke BPJS Kesehatan Cabang Manokwari.**