Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat memaparkan seluruh syarat yang menjadi ketentuan dalam pencalonan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 kepada partai politik dan jajaran forum pimpinan daerah (Forkopimda) setempat.
Ketua KPU Manokwari Christine Ruth Rumkabu di Manokwari, Rabu, mengatakan ketentuan pencalonan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Saat ini kita sedang menuju tahapan pencalonan, sehingga sosialisasi ini diperlukan agar penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu, parpol dan forkopimda mempunyai satu pandangan yang sama terkait pencalonan," katanya.
KPU Manokwari mengundang para pemangku kepentingan dalam Pilkada 2024 karena dalam pencalonan selalu berkait dengan pihak lain, misalnya, dalam pengurusan SKCK berhubungan dengan Polresta setempat.
Begitu pula dengan pemeriksaan ijazah, pemeriksaan kesehatan, NPWP dan sebagainya akan berhubungan dengan pihak lain. Para pihak tersebut dikumpulkan agar bisa menjadi atensi parpol saat mengusung paslon maupun instansi yang melakukan pemeriksaan.
"Seluruh aturan terkait pencalonan telah tercantum dalam PKPU 8/2024 sehingga seluruh pihak kita kumpulkan hari ini. Tugas kami melakukan sosialisasi agar semua pihak memahami aturan itu," ujarnya.
Sesuai tahapan Pilkada 2024, KPU Manokwari akan mengumumkan persiapan pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024, dilanjutkan dengan masa pendaftaran paslon pada 27 – 29 Agustus 2024.
Setelah melakukan berbagai penelitian persyaratan administrasi dan berbagai tahapan pendaftaran, KPU akan menetapkan paslon pada 2 September 2024.
Paslon wajib didukung minimal enam kursi atau 20 persen dari total kursi di DPRD Manokwari yang berjumlah 30 kursi.
Paslon juga bisa mendapat dukungan dari 25 persen suara sah parpol. Dimana suara sah 13 parpol yang mendapat kursi DPRD pada Pemilu 2024 berjumlah 110.248 suara.
Dengan demikian paslon bisa mendapat dukungan dari parpol atau gabungan parpol yang mendapat minimal 27.562 suara.
KPU Manokwari paparkan syarat pencalonan pada Pilkada 2024
Rabu, 17 Juli 2024 5:01 WIB