Manokwari (ANTARA) - Sidang perkara dugaan pelanggaran etik oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat, Papua Barat, yang sedianya digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ditunda.
"KPU Maybrat mengajukan surat meminta penundaan karena saat ini mereka masih berada di Jakarta untuk mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi," kata Komisioner KPU Papua Barat, Yotam Senis di Manokwari, Jumat.
Sidang DKPP yang dilaksanakan di Manokwari tersebut hanya dilakukan untuk perkara yang melibat KPU Kabupaten Tambrauw sebagai teradu. Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Papua Barat.
Terkait dugaan yang adukan kepada DKPP, Yotam berharap masing-masing pihak bisa melakukan pembuktian serta menunjukkan dalil hukum sehingga bisa menjadi pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat.
"Tidak bisa kalau hanya klaim tanpa bukti. Apa yang diadukan pihak pengadu harus dibuktikan," katanya.
Begitu pula penyelenggara pemilu, yakni KPU Tambrauw dan Maybrat sebagai pihak teradu diharapkan memberi jawaban yang baik atas aduan pemohon.
"Sidang ini kan sebagai proses pembuktian, kalau merasa tidak melakukan pelanggaran teman-teman KPU di dua daerah ini harus bisa membuktikan itu. Intinya bahwa penyelenggara pemilu harus bekerja sesuai aturan," ujarnya lagi.
KPU Papua Barat akan menerima apapun putusan DKPP atas perkara tersebut. Pihaknya pun siap melaksanakan putusan tersebut.
"Kalau terbukti bersalah, apa boleh buat. Tentu akan ada sanksi entah teguran atau sanksi lain termasuk pemberhatian. Nanti Majelis DKPP yang akan memutuskan," katanya.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIT itu diawali dengan pembacaan aduan yang dilakukan oleh kuasa teradu. Selanjutnya keterangan saksi serta klarifikasi KPU Tambrauw atas aduan pengadu.
Sidang perkara KPU Tambrauw dijeda pada pukul 17.45 WIT. Majelis DKPP akan melanjutkan sidang untuk perkara ini pada pekan depan.