Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak akan menerima pindahan aparatur sipil negara (ASN) dari luar ke daerah tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Papua Barat Yustus Maidodga, di Manokwari, Selasa, menyebutkan kebijakan itu dilakukan sesuai perintah Gubernur Dominggus Mandacan untuk mengurangi beban pada belanja pegawai.
"Sesuai perintah gubernur kami tidak lagi memproses penerimaan pindahan dari provinsi lain kecuali tenaga ahli yang benar-benar kita butuhkan," kata Yustus.
Ia mengungkapkan, pegawai yang selama ini melakukan mutasi ke Papua Barat adalah mereka yang bermasalah atau tidak mendapat jabatan di daerah asalnya. Ada pula yang memiliki motivasi terkait kesejahteraan.
"Kesejahteraan di daerahnya kurang terjamin dan mungkin mereka melihat Papua Barat lebih baik, makanya mereka mengurus pindah," ujarnya lagi.
Sekretaris Daerah Papua Barat Nataniel Mandacan, pada wawancara terpisah mengungkapkan, saat ini alokasi belanja rutin pegawai dalam struktur APBD sudah hampir lebih dari Rp1 triliun.
"Jika penerimaan ASN dari luar tidak dikendalikan, tahun depan mungkin bisa naik antara Rp 1,5 triliun sampai Rp2 triliun, sehingga akan sangat membebani APBD, sementara masih banyak kegiatan pembangunan yang harus dibiayai," ujar Nataniel.
APBD Papua Barat tahun 2019 sebesar Rp8,3 triliun dan sebagian di antaranya merupakan hak kabupaten/kota pada dana transfer. Anggaran yang dikelola provinsi saat ini kurang dari Rp4 triliun.
‘’Jumlah bersih yang kami kelola hanya di kisaran Rp3 triliun sampai dengan Rp4 triliun dari Rp8 triliun. Kalau pegawai terus bertambah, maka anggaran pembangunan bisa turun," ujarnya lagi.
Sekda pun sudah memerintahkan BKD untuk menghentikan penerimaan pegawai pindahan mulai Juli 2019. Penerimaan pegawai hanya dilakukan melalui pembukaan formasi CPNS.