Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat secara bertahap telah menyelesaikan peta dan batas wilayah kampung untuk keperluan pemekaran 270 kampung di daerah tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari Jeffry Sahuburua di Manokwari, Kamis mengatakan sejak tahun 2023 pihaknya melakukan pemetaan batas kampung untuk 164 kampung definitif dan 270 kampung pemekaran.
"Belum lama ini kita menyelesaikan pembuatan peta untuk 164 kampung induk di Manokwari yang akan dimekarkan menjadi 270 kampung," katanya.
Saat ini pihaknya masih berproses untuk melakukan pemetaan dan penentuan batas wilayah untuk 270 kampung pemekaran.
Pada pembuatan peta tersebut Pemkab Manokwari telah membuat tim yang ditunjuk melalui SK Bupati Manokwari. Tim tersebut terdiri dari DPMK, Dinas PUPR, Bappeda, badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD), kepala distrik (kecamatan) dan kepala kampung induk.
Tim dari Pemkab Manokwari dibantu Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam pembuatan peta dan batas wilayah.
"Tim bekerja dibagi berdasarkan sembilan distrik di Manokwari. Setiap satu distrik ada satu tim dan memiliki tugas untuk wajib menyelesaikan peta tersebut," katanya.
Setelah peta dan batas wilayah sudah jadi maka akan dibuat menjadi peraturan bupati (perbup) sebagai turunan dari Perda Pemekaran Pemkab Manokwari tahun 2023.
Kemudian semua berkas akan dilampirkan dan dibawa ke Kemendagri untuk verifikasi akhir. Kemendagri yang akan menentukan mana kampung yang memenuhi syarat dimekarkan dan mana yang tidak.
Ia menambahkan, Pemkab Manokwari juga sudah melantik seluruh pelaksana tugas kepala kampung dari 270 kampung pemekaran.
"Sejauh ini pembuatan peta tidak menemui kendala yang berarti, semua masih berproses menyelesaikan pemetaan dan batas wilayah 270 kampung pemekaran," katanya.
Ia menjelaskan, pemekaran kampung merupakan usulan dari bawah yang kemudian diakomodir Pemkab Manokwari demi pemerataan pembangunan.
Namun yang harus diperjuangkan seluruh warga dan kepala kampung baik kampung induk maupun kepala kampung pemekaran adalah pemenuhan syarat minimal jumlah penduduk.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, kampung pemekaran se Tanah Papua minimal memiliki penduduk 100 kk atau 500 jiwa.
"Kita di DPMK siap bekerja untuk melengkapi syarat administrasi yang kurang. Tetapi di lapangan kepala kampung induk, pemrakarsa maupun plt kepala kampung harus bekerja keras untuk memenuhi syarat pemekaran kampung tersebut," katanya.