Teminabuan (ANTARA) - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, menyebut pemberhentian sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Alfius Way dari jabatannya karena diduga melanggar prinsip netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Alfius Way digantikan sementara oleh Frans B Kewetare untuk memimpin Dinas PUPR Sorsel.
"Alfius Way akan diaktifkan kembali menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR Sorsel apabila yang bersangkutan tidak mengantongi rekomendasi dari parpol untuk maju di pilkada. Namun bila mengantongi rekomendasi maka yang bersangkutan mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari ASN," kata Kepala BKPSDM Sorsel Petronela Krenak di Teminabuan, Senin.
Petronela mengatakan sementara empat pejabat yang mencalonkan diri pada Pilkada akan mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Empat pejabat yang mencalonkan diri itu, diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Sorsel Dance Nauw, Petronela Krenak, Yohan Bodori dan Yohnatan Tesia.
Pengunduran diri pejabat yang bersangkutan dari jabatannya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, tentang perubahan ke empat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
Selain itu, aturan ASN maju sebagai kepala daerah juga tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pilkada.
"Aturan tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada pada tanggal 31 Oktober 2023 sekaligus mencabut peraturan sebelumnya tentang ASN," jelas Petronela
Petronela melanjutkan, pada Pasal 56 UU Pilkada itu, disebutkan secara jelas bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang mencalonkan diri menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati/ wali kota menyatakan wajib mengundurkan diri secara tertulis dari ASN sejak ditetapkan sebagai calon tetap.