Sorong (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) telah memastikan bahwa tidak ada calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di provinsi ke-38 itu.
Ketua KPU, Andarias Kambu, di Sorong, Senin, menjelaskan hingga penutupan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada 12 Mei 2024, tidak ada satupun calon yang datang untuk menyerahkan berkas pencalonan.
KPU Papua Barat Daya telah membuka penyerahan dokumen pasangan calon perseorangan sejak 8 sampai 11 Mei 2024 pukul 8.00- 16.00 WIT, dan 12 Mei 2024 pukul 8.00-23. 59 WIT. Namun selama masa yang telah ditentukan tidak ada satupun bakal pasangan calon perseorangan datang menyerahkan atau bahkan berkonsultasi.
"Hingga 12 Mei 2024 Pukul 23.59 WIT tidak ada bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur yang menyerahkan syarat dukungan minimal, maka resmi kami tutup sesuai dengan jadwal," jelas Ketua KPU Andarias.
Penutupan tahapan penyerahan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pimpinan KPU dan Bawaslu PBD.
Syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur sebesar 10 persen dari daftar pemilih tepat (DPT) Papua Barat Daya pada Pemilu 2024. Jumlah DPT Papua Barat Daya 440.826 pemilih, sehingga dibagi 10 persen maka syarat minimal dukungan bagi pasangan calon perseorangan 40.083 pemilih yang dibuktikan dengan e-KTP.
Selain itu, Ketua KPU Kota Sorong Balthasar Kambuaya menjelaskan bahwa sejak pembukaan penyerahan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota Sorong dalam pilkada serentak Tahun 2024, hanya satu pasangan calon perseorangan atas nama Rudolf Yarangga dan wakil Dra Siti Nurjanah yang mengajukan syarat minimal dukungan ke KPU.
"Pada hari terakhir, satu bakal pasangan calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota Sorong atas nama Rudolf Yarangga dan wakil Siti Nurjanah menyerahkan syarat dukungan. Namun setelah diperiksa dokumen dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan," jelas dia.
Rincian dokumen yang disampaikan pasangan calon perseorangan itu, hanya berupa jumlah yang diunggah/uppload dalam Silon sebanyak 58 dukungan, sedangkan sisa jumlah dukungan 20.493 yang belum diunggah dan tidak ada fisik dokumen, sehingga tidak memenuhi syarat pengajuan.