Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa pencoretan pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2024 tetap mempertimbangkan surat suara yang telah didistribusikan.
“Itu juga jadi pertimbangan karena situasinya sudah mepet dengan hari H (hari pencoblosan) kan,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat.
Selain itu, dia mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan peraturan KPU terkait pencoretan pasangan calon kepala daerah.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPU RI akan memanggil KPU Banjarbaru, KPU Kalimantan Selatan, hingga KPU Papua Barat Daya terkait pencoretan peserta Pilkada 2024.
“Nanti kami jelaskan informasi resmi yang kami dapatkan dari teman-teman,” ujarnya.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa pencoretan peserta Pilkada 2024 dimulai dengan konsultasi antara KPU daerah dengan KPU RI.
Akan tetapi, dia mengatakan bahwa tidak semua usulan pencoretan disetujui atau ditindaklanjuti.
“Kalau memang fakta-faktanya menguatkan, ya, bisa ditindaklanjuti, atau sebaliknya, maka tidak dilanjutkan,” jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah calon pasangan kepala daerah dicoret sebagai peserta Pilkada 2024, seperti pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah di Pilkada Kota Banjarbaru, serta pasangan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw di Pilkada Papua Barat Daya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI sebut pencoretan calon kepala daerah pertimbangkan surat suara
KPU RI: Pencoretan calon kepala daerah pertimbangkan surat suara
Minggu, 10 November 2024 4:42 WIB