Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat menjadikan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Manokwari sebagai acuan untuk daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Manokwari Christine R Rumkabu di Manokwari, Minggu mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil dalam proses awal penetapan DPT Pilkada 2024.
"Setelah kita koordinasi, kita sudah diberi data agregat kependudukan. Dari agregat kependudukan tersebut kita dapat mengetahui data potensial pemilih di Manokwari," kata Christine.
Ia mengatakan, data potensial pemilih tersebut akan dijadikan daftar pemilih sementara (DPS) yang kemudian akan dilakukan pemutakhiran data oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Ia menjelaskan, pantarlih akan melakukan verifikasi dan pemutakhiran data baik warga yang sudah memiliki KTP elektronik maupun yang belum.
Ia menambahkan, KPU Manokwari telah menetapkan tahapan dan jadwal pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dari 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024.
"Masih ada penduduk kita yang belum memiliki KTP elektronik, padahal untuk mencoblos syaratnya bawa KTP el. Untuk itu pantarlih harus melakukan pendekatan pada penduduk yang belum memiliki KTP el dan bekerja sama dengan Disdukcapil untuk sinkron data," katanya.
Ia berharap warga Manokwari bisa responsif pada proses awal penetapan DPT untuk Pilkada 2024. Setelah pengumuman DPS, dibutuhkan keterlibatan dan peran serta masyarakat untuk mengecek kembali apakah dirinya sudah masuk data pemilih atau belum.
"Jangan sampai seperti pemilu 2024 lalu, detik-detik menjelang pencoblosan baru warga berbondong-bondong ke KPU minta dimasukkan ke DPT. Itu sudah terlambat," katanya.
Ia menambahkan, KPU Manokwari saat ini telah membuka helpdesk untuk memberikan informasi pada seluruh masyarakat terkait pilkada serentak.
Kepala Disdukcapil Manokwari Rustam Efendi menjelaskan, DPT pada Pilkada 2024 menggunakan data agregat penduduk pada semester II tahun 2023. Sedangkan DPT Pemilu 2024 lalu menggunakan data agregat penduduk semester I tahun 2022
Ia mengatakan, dengan digunakannya data agregat semester II tahun 2023 pada Pilkada maka diperkirakan akan mengalami penambahan jumlah DPT karena wajib KTP semester II mencapai 141.000. Sedangkan semester I tahun 2022, wajib KTP hanya 138.000.
Berkaca pada pelaksanaan Pemilu 2024 yang menggunakan azas de jure, ia meminta warga untuk memperbaharui domisili pada KTP sebelum penetapan DPT.
Ia menjelaskan, saat ini UU Pemilu mensyaratkan penetapan lokasi pemilih berdasarkan domisili yang tertera di KTP. Jika ada warga pindah rumah tapi KTP tidak diperbaharui maka warga tersebut akan tercatat sebagai DPT di alamat yang tertera di KTP.