Teminabuan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, melakukan penguatan kapasitas masyarakat hukum adat setempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sorsel Dance Nauw di Teminabuan, Senin, mengatakan penguatan masyarakat hukum adat Sorsel dilakukan Pemkab bersama DPRD Sorsel dengan menetapkan pertautan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang pengakuan, dan penghormatan hak masyarakat hukum adat.
"Dalam semangat otonomi khusus (Otsus) di Papua dan hadirnya Perda untuk memberikan kepastian hukum atas keberadaan masyarakat adat dan wilayah adatnya, baik itu tanah, air, hutan dan keanekaragaman hayati di dalamnya," ungkap Dance.
Salah satu bagian penting, kata Dance, dalam proses pengakuan hak masyarakat adat adakah pembentukan panitia masyarakat hukum adat yang akan menjalankan proses verifikasi validasi hingga mengeluarkan rekomendasi kepada bupati untuk pengakuan hak masyarakat adat.
"Untuk itu telah kami bentuk panitia masyarakat hukum adat Sorsel, melalui keputusan Bupati Sorsel Nomor 198.1/115/BSS/IN/tahun 2023, dan telah melantik panitia pada 28 Juli 2023 lalu," kata Dance.
Pasca-pelantikan, panitia masyarakat hukum adat telah menerima beberapa usulan dari masyarakat adat. Saat ini, panitia yang telah dibentuk belum maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimandatkan, oleh karena itu kegiatan penguatan kapasitas untuk masyarakat hukum adat menjadi penting untuk dilakukan.
"Penguatan kapasitas itu antara lain dilakukan dengan bimbingan teknis untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap masyarakat hukum adat dengan memperhatikan budaya dan adat setempat," katanya.
Menurut dia, Kabupaten Sorsel dijuluki sebagai kabupaten 1001 sungai memiliki anugerah dan karunia alam yang sangat kaya. Tanah dan air di kabupaten ini menyediakan jasa kelestarian dalam memegang peranan bagi kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitarnya.
Ia mengatakan hewan buruan merupakan anugerah sebagai sumber protein masyarakat, seperti babi, tikus tanah dan rusa, juga muara yang mengalir sebagai kekayaan bagi masyarakat lokal untuk menggantungkan hidup pada perikanan, kebutuhan konsumsi keluarga atau sebagai sumber pendapatan.
"Di berbagai belahan dunia, telah terbukti bahwa masyarakat adat memegang peranan penting dalam menjaga kelestarian sumber daya alam (SDA) di sekitarnya, baik itu hutan, sungai, dan daerah pesisir. Namun dalam mengemban peran ini masyarakat adat perlu mendapat pengakuan atas eksistensi dan wilayahnya," ungkap Dance.