Teminabuan (ANTARA) - Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, berupaya agar setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Sorsel, James Tipawael, di Teminabuan, Senin, mengatakan hal itu telah diatur dalam undang-undang.
Ia mengatakan, penegasan itu berdasarkan usulan tim pencari kerja (pencaker) dan organisasi pemuda terkait agar tidak mengakomodir masyarakat yang ingin mengajukan pindah penduduk ke Sorsel.
"Dalam pertemuan itu, tim pencaker dan organisasi pemuda meminta kepada dinas dukcapil, untuk tidak boleh menerbitkan administrasi kependudukan bagi penduduk baru, selama tahapan seleksi penerimaan CPNS Formasi 2024," kata James.
Ia mengatakan dari hasil dialog dan permintaan dari para pencaker untuk membatasi pengurusan administrasi kependudukan.
"Tadi kita lakukan semacam dialog, terkait dengan permintaan para pemuda dan pencaker, untuk kita batasi pengurusan pemindahan penduduk masuk. Kita sudah jelaskan bahwa ada beberapa hal yang mengatur tentang mekanisme itu," kata James.
Ia mengatakan aturan tersebut di antaranya, pelayanan administrasi kependudukan sekarang menjadi hak asasi bagi manusia, yakni setiap orang mempunyai hak untuk mendapat pelayanan kependudukan, termasuk dia mau pindah ke mana itu haknya.
"Warga yang ingin pindah penduduk yang bersangkutan harus meminta dari Disdukcapil asal, untuk dipindahkan ke Disdukcapil daerah tujuan atau daerah lain. Dengan demikian daerah tujuan tidak memiliki kewenangan untuk menolak, atau tidak memproses, atau membatalkan, atau menangguhkan pemindahan tersebut.
"Mekanismenya yang bersangkutan meminta kepada dinas dukcapil asal untuk dipindahkan ke daerah lain. Maka kami hanya bisa mencetak berdasarkan surat pindah tersebut, karena data penduduk tersebut sudah dipindahkan ke Kabupaten Sorsel," kata James.
Ia mengatakan, Disdukcapil wajib untuk menindaklanjuti surat pindah yang dikeluarkan oleh kabupaten induk, karena tidak bisa membatasi atau menangguhkan. Bahkan dalam aturan maksimal tiga hari.
"Kalau kita tidak layani, maka yang bersama bisa komplain atau bahkan bisa menuntut Disdukcapil daerah tujuan. Itu diatur dalam undang-undang sehingga kita tidak bisa membatasi," kata James.
Selanjutnya terkait pembatasan penduduk baru, kata dia, untuk ikut seleksi CPNS, hal itu bisa dikoordinasikan dengan instansi teknis terkait, yakni BKPSDM. Sebab tugas pokok Disdukcapil adalah, memberikan layanan administrasi kependudukan bagi seluruh warga masyarakat atau tidak bisa membatasi kebutuhan masyarakat dan tidak ada kaitannya dengan seleksi penerimaan CPNS.
"Kami punya tugas melayani semua masyarakat yang membutuhkan administrasi kependudukan. Kami punya pelayanan itu tidak ada kaitannya dengan tes penerimaan pegawai, penerimaan TNI-Polri, atau pilkada dan sebagainya. Untuk bisa membatasi mereka dalam hal mengikuti tes CPNS, itu kewenangan BKPSDM. Kami tidak ada kaitannya dengan itu," ujar James.*