Sorong, Papua Barat Daya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya mengingatkan pedagang baik distributor maupun penjual di pasar untuk tidak menjual barang kadaluwarsa karena merugikan kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Perindakop) dan UMKM Marthen Pajala di Sorong, Kamis, menjelaskan, pihaknya melakukan penertiban terhadap barang dagangan yang sudah lewat masanya atau masuk kategori kedaluwarsa di setiap toko dan pasar.
Dinas Perindakop dan UMKM bersama BPOM berkolaborasi melakukan pemantauan rutin untuk memastikan para pedagang tidak menjual barang kedaluwarsa kepada konsumen.
"Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan menjaga kesehatan masyarakat," jelasnya.
Jadi, kata dia, ketika ditemukan pedagang yang masih menjual barang kedaluwarsa maka pihaknya akan melakukan pemusnahan kemudian diikuti dengan surat teguran sebagai peringatan keras kepada pedagang yang tidak taat.
Pada momentum Ramadhan 1445 H dan jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Sorong akan terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar-pasar tradisional dan toko modern. Barang-barang kedaluwarsa yang ditemukan akan disita dan dimusnahkan.
"Bentuk sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda dan bahkan sampai pada pencabutan izin usaha," bebernya.
Dia menyebutkan pedagang wajib memeriksa tanggal kedaluwarsa barang dagangannya secara berkala. Kemudian tidak boleh menjual barang-barang yang telah kedaluwarsa dan terus menjaga kebersihan dan kualitas barang dagangan.
"Untuk masyarakat agar selalu memeriksa tanggal kadaluarsa sebelum membeli produk makanan dan minuman dan tidak membeli produk yang telah kadaluarsa," harapnya.
Dia meminta masyarakat ketika mendapatkan barang kedaluwarsa yang masih dijual oleh pedagang agar segera melaporkan kepada pihak berwenang
"Dengan mengikuti imbauan ini, diharapkan kesehatan masyarakat dapat terjaga dan terhindar dari bahaya konsumsi produk kedaluwarsa," ujarnya.
Pemkab Sorong: Pedagang jangan jual barang kadaluwarsa
Kamis, 14 Maret 2024 20:46 WIB
Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan menjaga kesehatan masyarakat