Teminabuan (ANTARA) - Kepolisian Resor Sorong Selatan (Sorsel) meminta masyarakat melaporkan kepada polisi jika menemukan penjualan minuman keras di daerah itu.
Kasat Narkoba Sorsel, Ipda Thomas Sabon, Kamis di Teminabuan mengatakan pihaknya akan menangkap dan memproses jika ada warga yang berani menjual miras.
"Kita sudah memberikan imbauan sebelum bulan suci Ramadhan untuk melaporkan siapa penjual miras itu," tegas Ipda Thomas Sabon.
Ia melanjutkan, pada bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah ini diharapkan masyarakat Sorsel menjaga keamanan dan ketertiban sehingga tidak terjadi masalah di tengah masyarakat.
Selain itu, kata dia, penjual miras lokal juga akan ditindak bila menjual miras selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
"Kita akan tindak bila ada warga yang menjual minuman lokal, jika ada laporan yang masuk maka kita langsung menuju tempat produksi dan memusnahkan miras lokal tersebut," katanya.
Sebelumnya Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sorsel, Mohammad Rifai Rumalean meminta polisi memberantas miras di Sorsel selama bulan suci Ramadhan 1445 H
"Untuk melancarkan bulan suci Ramadhan 1445 H maka perlu diberantas miras yang beredar sehingga tidak mengganggu umat muslim selama puasa," kata Rumalean.