Sorong (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Papua Barat berhasil mencegah penyelundupan sebanyak 150,7 liter minuman keras beralkohol jenis Cap Tikus beserta 74 ekor ayam Filipina dan tiga ekor anjing helder ke Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat,Komisaris Polisi Farial M Ginting di Sorong, Selasa, mengatakan barang bukti kejahatan itu ditemukan di atas Kapal Motor Fajar Mulia II saat tim Ditpolairut Polda Papua Barat melakukan patroli di perairan Kota Sorong.
"Dari hasil pemeriksaan awal terhadap para kru kapal diketahui bahwa miras dan puluhan ayam Filipina serta tiga ekor anjing jenis pomeranian dan helder itu dibawa dari Bitung, Sulawesi Utara ke Sorong. Barang itu merupakan titipan, sementara pemiliknya berada di Sorong," jelas Farial Ginting.
Sejauh ini polisi sudah mengantongi identitas pemilik barang dan akan segera dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
Pemilik barang akan dijerat dengan Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Saat menggelar patroli di wilayah perairan Sorong menggunakan KP Pulau Mansinam pada 24 November 2024 siang, tim Subdit Gakkum Ditpolair Polda Papua Barat menghentikan dan menggeledah KM Fajar Mulia II yang tengah berlayar menuju Pelabuhan Kota Sorong.
Tim menemukan sejumlah barang bukti tidak dilengkapi dokumen atau sertifikat asal barang.
Barang bukti yang diamankan berupa 47 ekor ayam jenis Filipina, 1 ekor anjing jenis helder, 2 ekor anjing jenis pomeranian dan 150,7 liter miras berbagai ukuran.
Penyidik Karantina Hewan (PKH) Winarto menyebut hewan jenis anjing yang ditemukan berpotensi sebagai pembawa penyakit rabies.
"Sesuai ketentuan UU Nomor 21/2019, hewan yang terindikasi rabies akan dikarantina dan diberi waktu tiga hari untuk ditindaklanjuti oleh pemiliknya. Jika tidak ada tindak lanjut, hewan tersebut akan dimusnahkan," jelasnya.
Larangan untuk membawa hewan ternak anjing dari luar wilayah Papua juga diatur dalam Peraturan Gubernur Papua dan juga Peraturan Gubernur Papua Barat.
"Ini juga diatur dalam Pergub bahwa wilayah Papua ditetapkan sebagai wilayah bebas rabies, sehingga semua hewan yang berpotensi membawa penyakit tersebut dilarang masuk, prosedur yang sama juga berlaku untuk ayam," kata Winarto.
Polisi cegah penyelundupan miras dan hewan ke Sorong
Selasa, 26 November 2024 18:34 WIB