Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan melarang masyarakat setempat menjual minuman keras (miras) beralkohol.
Pemkab Jayawijaya telah memiliki peraturan daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2017 tentang melarang produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.
Wakil Bupati (Wabup) Jayawijaya Ronny Elopere di Wamena, Rabu mengatakan pada pemerintahan saat ini pihaknya tegas dalam pelarangan peredaran minuman beralkohol.
“Selain melarang peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Jayawijaya kami juga melarang tegas masyarakat membawa senjata tajam (sajam) apapun di dalam Kota Wamena,” katanya.
Menurut dia, selama ini masih ada masyarakat yang dengan sengaja menjual minuman beralkohol secara sembunyi-sembunyi padahal perda tentang pelarangan atau pengaturan sudah ada.
“Oleh sebab itu di pemerintahan saat ini, saya dan bapak bupati sangat tegas melarang produksi minuman beralkohol lokal maupun penjualan minuman beralkohol di Jayawijaya,” ujarnya.
Dia menjelaskan penegasan ini harus dilakukan untuk mengurangi tindak kriminal yang terjadi di Kabupaten Jayawijaya.
“Tindak kriminalitas yang terjadi selama ini faktor utamanya adalah minuman beralkohol dan masyarakat yang membawa sajam di dalam Kota Wamena,” katanya.
Dia menambahkan tim pengendalian atau pemberantasan minuman beralkohol sudah terbentuk untuk sama-sama mencegah tindak kriminalitas yang diawali dari pelarangan penjualan minuman beralkohol.
“Kami berharap semua elemen masyarakat dapat mendukung kebijakan ini, sehingga secara bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Jayawijaya,” ujarnya.
Pemerintah Jayawijaya larang masyarakat jual miras
Kamis, 10 April 2025 7:03 WIB

Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere ketika memberikan sambutan dalam kesempatan di satu Gereja di Wamena. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Jayawijaya)