Teminabuan (ANTARA) - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sorong Selatan (Sorsel) Papua Barat Daya, meminta jajaran kepolisian setempat untuk menertibkan peredaran minuman keras (miras) agar tidak dijual selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, untuk menghindari terjadinya persoalan di tengah masyarakat.
Sekretaris DMI Sorsel, Mohammad Rifai Rumalean, di Teminabuan, Selasa, mengatakan untuk menjaga toleransi agar tetap terjalin baik maka Kepolisian Resor (Polres) Sorsel diminta untuk menertibkan peredaran miras
"DMI meminta pihak kepolisian agar menindak tegas para penjual miras, baik itu penjual maupun pengedar," kata Rumalean.
Selain menertibkan miras, kata dia, peredaran narkotika baik jenis ganja maupun sabu di Sorsel harus terus ditindak apalagi memasuki bulan suci Ramadhan.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Sorsel, Ipda Thomas Sabon mengatakan Anggota Satnarkoba sedang melakukan penertiban di sejumlah tempat penjualan minuman keras.
"Kita sudah tertibkan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan dan dipastikan tidak ada yang menjual miras," kata Thomas.
Ia melanjutkan, peredaran miras bukan hanya berlabel namun ada minuman lokal yang juga dijual oleh warga setempat.
"Kita sudah menertibkan minuman toko hanya saja minuman lokal masih beredar. Ketika kita melakukan penindakan para penjual berdalih bahwa dengan menjual minuman itu dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka," jelas Thomas.
Untuk itu, kata Thomas, perlu adanya kerjasama dari semua pihak, baik itu tokoh agama, tokoh adat dan pemerintah daerah setempat agar bersama-sama mencari jalan keluar terkait persoalan tersebut.
DMI Sorsel-Papua minta polisi tertibkan peredaran miras selama Ramadhan
Selasa, 12 Maret 2024 19:10 WIB
DMI meminta pihak kepolisian agar menindak tegas para penjual miras, baik itu penjual maupun pengedar