Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria di Sorong, Jumat, menjelaskan ada sejumlah kesepakatan yang harus ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya untuk perbaikan tata kelola pelayanan publik guna menunjang PAD dari sektor pariwisata.
"Ini butuh komitmen untuk perbaikan tata kelola dan KPK akan terus mendorong hal itu," jelas dia.
Dinas Pertanian, Pangan, Perikanan dan Kelautan dan Inspektorat Provinsi Papua Barat harus melakukan tinjauan terhadap laporan kinerja, laporan keuangan, standar operasional prosedur pemesanan dan memperoleh kartu tarif layanan pemeliharaan jasa lingkungan (TLPJL) dan standar operasional prosedur sistem pungutan dan pengawasan di Perairan Kepulauan Raja Ampat," jelas dia.
Selain itu, Dinas Inspektorat Kabupaten Raja Ampat pun diwajibkan melakukan tinjauan terhadap laporan kinerja, laporan keuangan, standar operasional prosedur (SOP) pemesanan dan memperoleh tiket masuk pengunjung dan sistem pungutan serta pengawasan tiket masuk pengunjung UPTD Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat.
Tak hanya itu, KPK pun meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan BKKPN Kupang Satker Raja Ampat agar menempatkan petugas di kantor UPTD Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat Pelabuhan Waisai untuk memudahkan proses pemesanan dan mendapatkan TLPJL serta tiket masuk pengunjung (TMP) sekaligus memberikan layanan informasi kepada turis yang berkunjung ke kawasan Raja Ampat.
Kesepakatan lain yang harus ditindaklanjuti adalah BLUD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat dan UPTD Dinas Pariwisata mengagendakan dan menjadwalkan kegiatan rekonsiliasi data wisatawan bersama dengan BLU Domine Eduard Osok Sorong (Bandara DEO) dan KSOP Kelas I Sorong pada Minggu ke 2 Juli 2024.
"Wajib mengagendakan kegiatan sosialisasi terkait peraturan dan proses pemesanan/memperoleh TLPJL serta tanda masuk kapak wisata (TMKW) dalam bentuk pertemuan dengan pelaku usaha terkait, maupun pemasangan alat bantu sosialisasi di tempat-tempat wisata dan lokasi strategis lainnya (bandara, resort, pulau-pulau, hingga pelabuhan) baik di Raja Ampat maupun di Sorong. Seluruh perbaikan ini akan dilaporkan kembali pada Deputi Bidang Korsup KPK paling lambat 1 Agustus 2024," beber dia.
Tim Korsup Penindakan KPK, Marvelous menegaskan tata kelola di sektor pelayan publik ini belum berjalan baik karena selama ini pemerintah daerah terkesan masih berjalan sendiri-sendiri dan belum berkolaborasi satu sama lain.
“Saya belum melihat sinergitasnya. Kalau KPK tidak datang ke sini, tidak akan terjadi koordinasi. Harusnya ada atau tanpa adanya kami, koordinasi tetap harus jalan. Semuanya kan dilakukan demi kepentingan masyarakat,” jelas Marvelous.
Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati mengatakan, dalam urusan tata kelola, seharusnya seluruh instansi terkait bisa bersinergi demi mencapai tujuan bersama, yakni peningkatan PAD yang ditujukan bagi kesejahteraan dan kepentingan masyarakat.
“Jangan nanti kalau baiknya, masuk sini dengan segala program, dapat anggaran. Namun, saat ada masalah, kami lagi yang bertanggung jawab. Untuk provinsi kan Rp700.000 sedangkan kabupaten hanya Rp300.000. Tidak sebanding dengan beban yang diberikan,” tutur Abdul Faris.
Data KKP Raja Ampat sendiri menunjukkan, wilayah Raja Ampat terdiri dari 4.6 juta hektare lautan dengan 1.411 pulau kecil, pulau karang atau atol, dan beting, yang mengelilingi empat pulau utama, yaitu Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool.
Dengan kelimpahan spesies laut yang fenomenal– termasuk megafauna seperti hiu paus, pari manta, dan penyu– perairan di Raja Ampat, diakui sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia.
“Raja Ampat juga terkenal dengan keindahan terumbu karangnya. Jangan sampai, terumbu karang yang membutuhkan waktu 15 tahun untuk tumbuh setiap satu sentimeternya, dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab. Sehingga kawasan ini harus benar-benar dijaga dan dilestarikan,” tegasnya.