Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat untuk meningkatkan kemampuan personel satuan polisi pamong praja (satpol PP) dalam menegakkan peraturan daerah.
"Kami kerja sama dengan Polda Papua Barat untuk memberikan pelatihan supaya fisik personel selalu siap," kata Kepala Satpol PP Papua Barat Agustinus Melkias Rumbino di Manokwari, Senin.
Menurut dia, pelatihan fisik harus secara berkala untuk dapat mengukur kemampuan setiap personel sehingga pelaksanaan tugas lapangan berjalan maksimal.
Rumbino menyebutkan jumlah anggota Satpol Papua Barat lebih kurang 200 personel terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) 104 orang, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 54 orang, dan sisanya honorer.
"Memang pelatihan ini sudah dari tahun-tahun sebelumnya, tetapi butuh penyegaran lagi," kata Rumbino.
Selain itu, kata dia, personel satpol PP ikut pembekalan untuk meningkatkan pemahaman tentang peraturan daerah yang telah diterbitkan oleh pemerintah provinsi setempat.
Personel satpol juga nantinya mengemban peran mengedukasi masyarakat sebelum melaksanakan peraturan daerah tersebut.
"Setelah latihan fisik, personel satpol PP diberikan pembekalan tentang peraturan daerah," ucap Rumbino.
Sebelumnya, Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengatakan bahwa personel satpol PP harus meningkatkan kompetensi sehingga penegakan regulasi daerah lebih maksimal.
Keberadaan satpol PP, kata Ali Baham, merupakan salah satu potensi sumber daya aparatur pemerintahan daerah yang sangat penting.
Oleh sebab itu, lanjut dia, seluruh bupati se-Papua Barat wajib mempertimbangkan kapasitas dan kompetensi dalam menempatkan personel pada jajaran satpol PP.
"Satpol PP rentan dengan gesekan kepentingan dan konflik karena berhubungan langsung dengan masyarakat," ucap Ali Baham.
Menurut dia, pemerintah daerah secara bertahap akan melengkapi sarana prasarana satpol PP guna mengoptimalkan pelaksanaan patroli penegakan produk hukum daerah.
Tugas yang diemban satpol PP, kata dia, menjadi salah satu indikator penilaian terhadap kinerja dan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan seluruh perangkat pemerintah daerah.