Manokwari (ANTARA) - Badan Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Papua Barat menargetkan pembentukan tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) rampung pada akhir Maret 2024.
Kepala Bagian Umum BPMP Papua Barat Yustus Awoitauw di Manokwari, Kamis, mengatakan semua pemerintah kabupaten harus merumuskan regulasi turunan yang mengakomodasi pembentukan tim pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.
Hal ini merupakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Sebenarnya Februari sudah tuntas, tapi karena Papua Barat dan Papua Barat Daya belum di semua sekolah dibentuk jadi diperpanjang sampai Maret," ucap Yustus.
Selain satuan pendidikan, kata dia, pemerintah kabupaten juga membentuk tim serupa guna mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar di jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK.
BPMP sebagai Unit Pelaksana Teknis Kemendikbudristek terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, sehingga perumusan regulasi daerah terlaksana sesuai estimasi waktu yang diberikan.
"Supaya Merdeka Belajar dilaksanakan tanpa adanya kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah," ucap Yustus.
Saat ini, kata dia, dua pemerintah kabupaten di Papua Barat sudah menerbitkan Peraturan Bupati tentang Optimalisasi Program Merdeka Belajar yaitu Pemerintah Kabupaten Kaimana dan Pemerintah Kabupaten Manokwari.
Sementara untuk Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, dan Fakfak masih dalam proses penyusunan naskah.
"Kalau di Papua Barat Daya, baru Kabupaten Raja Ampat. Lima pemerintah daerah lainnya masih diupayakan," jelas dia.
Menurut dia pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari ancaman kekerasan yang marak terjadi di lingkungan sekolah belakangan ini.
Selain itu, edukasi dan sosialisasi ke setiap satuan pendidikan yang melibatkan sejumlah komponen harus rutin, sehingga tenaga pendidik maupun peserta didik bisa mengantisipasi terjadinya tindakan kekerasan.
"Kekerasan fisik, bullying, intoleransi dan semua tindakan kekerasan tidak boleh terjadi lagi," ujar dia.