Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat sosialisasikan aturan dan ketentuan kampanye yang tertuang dalam Peraturan KPU No. 15/2023 dan No. 20/2023 serta pengisian aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya di Manokwari, Senin, menjelaskan, sosialisasi tersebut dilakukan agar partai politik peserta pemilu bisa taat dan tertib saat melakukan kampanye tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Sosialisasi ini penting, agar pada pelaksanaan kampanye baik untuk pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan kampanye pada pemilu 2024 hanya 75 hari atau lebih pendek dari pemilu sebelumnya. Untuk itu penyelenggara pemilu harus mengatur dengan baik jadwal kampanye baik pilpres maupun pileg sehingga efektifitas kampanye berjalan maksimal.
Ia mengatakan, sosialisasi tersebut untuk memastikan seluruh prosedur yang diperlukan seperti pendaftaran tim kampanye, pendataan akun media sosial, pendaftaran dana kampanye dan sebagainya sudah selesai sebelum 28 November.
"Supaya pelaksanaan kampanye bisa terkontrol baik oleh KPU dan Bawaslu sehingga bisa terpadu dan terkoordinir," katanya.
Ia menambahkan, parpol juga harus mematuhi titik-titik pemasangan alat peraga kampanye (APK). Dimana titik-titik pemasangan APK sudah disepakati oleh KPU kabupaten, pemda, Bawaslu kabupaten dan parpol sehingga semua harus tertib dan taat.
"Masyarakat membutuhkan pendidikan politik. Parpol harus bisa hadir sebagai perwakilan masyarakat dan yakinkan masyarakat dengan gagasan-gagasan yang baik dan mendidik. Penggunaan media sosial juga dipantau jadi diharapkan digunakan dengan bijaksana tidak melakukan kampanye yang menghasut, hoax, dan menyebarkan ujaran kebencian," katanya.
Ia mengatakan, terkait sosialisasi aplikasi Sikadeka dilakukan untuk memberikan informasi terkait berbagai kebijakan regulasi pelaksanaan dan dana kampanye. Untuk itu, parpol peserta pemilu harus bisa memenuhi ketentuan yang sudah disyaratkan sebelum masa kampanye.
"Semua terkait pelaksanaan kampanye dan dana kampanye harus dimasukkan ke Sikadeka sehingga semua transparan dan terakhir akan diaudit oleh KPU dan akuntan publik. Pengisian Sikadeka ini wajib dan konsekuensinya sangat berat," ujarnya.