Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat mendapatkan kuota penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2023 untuk tenaga kesehatan berjumlah 161 orang.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat Pradnja Maitri Sutadharma mengatakan penerimaan PPPK hanya dibuka untuk lingkup pemerintah provinsi.
Seluruh tenaga kesehatan yang masih berstatus honorer tidak serta merta direkrut menjadi PPPK, melainkan wajib mengikuti tahapan seleksi administrasi dan tahapan lainnya sesuai ketentuan.
"Jadi mau honorer atau umum tetap melewati seleksi. Kuota penerimaan ini hanya untuk provinsi saja, kabupaten punya formasi sendiri," kata dia di Manokwari, Senin.
Ia menjelaskan bahwa setiap pengusulan kuota penerimaan pegawai pemerintahan tetap memperhitungkan kemampuan fiskal daerah sehingga program lain yang bersumber pada APBD provinsi berjalan tanpa hambatan.
Hal ini seiring dengan berkurangnya anggaran belanja pegawai setelah Papua Barat dimekarkan menjadi dua provinsi, yaitu daerah otonom baru Provinsi Papua Barat Daya.
"Tentu saja penerimaan pegawai baik PPPK maupun CPNS harus dilihat dengan kemampuan anggaran daerah," ujar Maitri Sutadharma.
Ia mengatakan bahwa pengumuman perekrutan PPPK kesehatan sudah dimulai sejak 19 September hingga 3 Oktober 2023 yang kemudian diikuti dengan pendaftaran pada 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Tahapan selanjutnya berupa seleksi administrasi 20 September hingga 12 Oktober 2023, dan akan diumumkan pada 13-16 Oktober 2023 dengan masa sanggah dimulai sejak 17-19 Oktober 2023.
"Jawab sanggah itu dari tanggal 17 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2023 baru dilakukan pengumuman pascasanggah tanggal 20 sampai tangga 26 Oktober 2023," kata dia.
Setelah itu, kata dia, pemerintah mengeluarkan jadwal seleksi kompetensi mulai 30 Oktober hingga 2 November 2023 dan jumlah peserta yang mengikuti seleksi kompetensi sekaligus lokasi seleksi kompetensi diumumkan pada 3-6 November 2023.
Pelaksanaan seleksi kompetensi diperkirakan mulai 8 November hingga 2 Desember 2023 yang kemudian diikuti dengan pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan pada 13 November hingga 4 Desember 2023.
"Nilai seleksi kompetensi diolah dulu baru diumumkan kelulusan sekitar tanggal 4 sampai 13 Desember 2023. Setelah itu tahapan seperti pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) NI (Nomor Induk) PPPK dan lainnya," ucap Maitri Sutadharma.