Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menyatakan 15 bakal calon anggota DPR provinsi dari tiga partai politik peserta Pemilu 2024 tidak memenuhi syarat (TMS).
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Provinsi Papua Barat Abdul Halim Shidiq di Manokwari, Senin (14/8), menyebutkan satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg) belum genap berusia 21 tahun pada tanggal 3 November 2023 atau akhir masa pencermatan terhadap rancangan daftar calon tetap (DCT), sedangkan dokumen 14 bacaleg lainnya belum lengkap, lengkap dan absah sesuai dengan ketentuan.
"Informasi parpol apa saja yang bacalegnya mengalami TMS, mohon maaf belum bisa kami rilis," kata Abdul Halim.
Apabila parpol tak kunjung menyerahkan dokumen perbaikan dari belasan bakal caleg yang berstatus TMS hingga batas akhir verifikasi administrasi pada tanggal 15 Agustus 2023, bacaleg tersebut dinyatakan gugur.
Kelengkapan dokumen bacaleg telah diatur melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Kalau status TMS, tidak diikutkan dalam penyusunan dan penetapan DCS hingga penetapan DCT," tuturnya.
Menurut dia, seluruh dokumen bacaleg yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) diverifikasi secara detail guna mencegah kegandaan maupun kekurangan berkas.
Jumlah bacaleg yang telah dinyatakan memenuhi syarat selama tahapan verifikasi administrasi, kata dia, tercatat ada 534 bacaleg dari 548 bacaleg.
"Kalau dokumen calon anggota DPD RI dari Dapil Papua Barat, sudah lengkap semuanya," kata dia.
Sebelumnya, kata dia, 17 parpol telah mengajukan perubahan dokumen daftar calon sementara (DCS) anggota DPR provinsi, yaitu Partai Garuda, Partai Ummat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Berikutnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Nasional Demokrat (NasDem), Partai Buruh,Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Demokrat, Hati Nurani Rakyat (Hanura), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Golongan Karya (Golkar), PDI Perjuangan, dan Partai Bulan Bintang (PBB).
"Persoalan setiap parpol bervariasi, misalnya dokumen bacaleg TMS, penggantian bacaleg, penggantian nomor urut bacaleg, dan pindah daerah pemilihan (dapil)," ucap Abdul Halim.
KPU: 15 bacaleg dari tiga parpol di Papua Barat tidak penuhi syarat
Selasa, 15 Agustus 2023 5:26 WIB
Kalau status TMS, tidak diikutkan dalam penyusunan dan penetapan DCS hingga penetapan DCT