Manokwari (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari melaporkan realisasi kontrak kegiatan dana alokasi khusus (DAK) fisik 2023 pada enam pemerintah daerah mencapai 97,8 persen dari rencana kegiatan (RK) sebanyak Rp721,06 miliar.
"Kontrak kegiatan DAK fisik tahap satu yang telah terdaftar nilainya Rp705,29 miliar," kata Kepala KPPN Manokwari Asyik Fausi di Manokwari, Papua Barat, Kamis.
Ia menjelaskan realisasi kontrak kegiatan DAK fisik pada enam pemerintah daerah meliputi Pemerintah Provinsi Papua Barat Rp96,98 miliar atau 97,25 persen dari RK sebesar Rp99,73 miliar, Pemerintah Kabupaten Manokwari Rp144,65 miliar atau 96,78 persen dari Rp149,46 miliar, dan Teluk Bintuni Rp99,95 miliar atau 99,24 persen dari Rp100,71 miliar.
Kemudian Teluk Wondama Rp187,99 miliar atau 98,27 persen dari Rp191,30 miliar, Pegunungan Arfak Rp98,62 miliar atau 96,39 persen dari Rp102,32 miliar, dan Manokwari Selatan Rp77,08 miliar atau 99,42 persen dari Rp77,53 miliar.
"Yang paling kecil Pegunungan Arfak, tap rata-rata sudah lebih 90-an persen," jelas Fauzi.
Ia menuturkan batas pengajuan dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik tahap satu tahun 2023 telah diperpanjang dari 21 Juli hingga 31 Juli 2023.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/KM.7/2023 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran DAK Fisik Tahun 2023.
"Pengajuan dokumen syarat salur sudah diperpanjang," jelas dia.
Menurut Fauzi, pagu DAK fisik tahun 2023 tidak mengalami perubahan signifikan dengan rencana kerja (RK) yang telah diusulkan oleh masing-masing pemerintah daerah di wilayah kerja KPPN Manokwari.
Pagu DAK fisik untuk Pemerintah Provinsi Papua Barat Rp99,88 miliar, Pemerintah Kabupaten Manokwari Rp149,46 miliar, dan Teluk Bintuni Rp104,93 miliar.
Selanjutnya Teluk Wondama Rp192,89 miliar, Pegunungan Arfak Rp107,06 miliar, dan Manokwari Selatan Rp77,66 miliar.
"Kalau kita lihat antara pagu dengan RK tidak terlalu jauh. Proses DAK itu panjang, ketika pagu sudah turun maka pemda siapkan dokumen usulan RK," ucap Fauzi.