Manokwari (ANTARA) - Sebanyak 19 orang peserta Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV tahun 2023 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia melakukan pengkajian terhadap isu strategis di Provinsi Papua Barat dari aspek astagatra.
Sekretaris Utama Lemhannas RI Komisaris Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi di Manokwari, Senin, mengatakan isu strategis pada aspek astagatra meliputi geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
"Ada banyak yang dikaji teman-teman PPSA Lemhannas selama lima hari (10-14 Juli 2023)," kata Rudy seusai rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Hasil kajian, kata dia, nantinya dirumuskan dalam bentuk rekomendasi yang nantinya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Rekomendasi tersebut sangat bermanfaat bagi Papua Barat dalam merealisasikan program pembangunan demi menyejahterakan masyarakat setempat.
"Kajian ini untuk kepentingan daerah, regional, nasional bahkan internasional," jelas dia.
Ia menjelaskan bahwa PPSA merupakan program pemantapan pemimpin tingkat nasional yang bermoral, beretika, berkarakter, dan negarawan.
Selain itu, PPSA juga membentuk pemimpin berwawasan strategis yang terampil memecahkan masalah dalam lingkup nasional, regional, dan global.
"PPSA diselenggarakan selama enam bulan dengan komposisi peserta berasal dari TNI, Polri, ASN, dan non-ASN," tuturnya.
Ia menjelaskan PPSA diselenggarakan di empat provinsi yaitu Papua Barat, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Yogyakarta.
Oleh sebab itu peserta PPSA memerlukan dukungan dari pemerintah daerah agar dapat melakukan kajian dengan maksimal.
"Supaya kajian dilakukan lebih komprehensif baik secara teoritis maupun praktik," ucap Rudy.
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengapresiasi pemilihan Papua Barat sebagai lokasi studi strategis dalam negeri bagi peserta PPSA XXIV Lemhannas.
Gubernur juga mengharapkan agar peserta PPSA mengkaji kebijakan afirmasi berpolitik bagi orang asli Papua dalam bingkai otonomi khusus.
Kebijakan tersebut pernah dirumuskan pemerintah provinsi melalui peraturan daerah (perda), namun tidak disetujui pemerintah pusat.
"Supaya peserta PPSA bisa mengkaji, karena perda yang diusulkan dikembalikan pemerintah pusat," ucap Waterpauw.
Ia menerangkan bahwa orang asli Papua belum mendapatkan porsi penuh dalam ruang perpolitikan, terutama di wilayah dengan penduduk heterogen seperti Manokwari.
Padahal, kebijakan afirmasi berpolitik orang asli Papua merupakan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
"Undang-undang mengatur ada keberpihakan, tapi belum berlaku maksimal," terang Waterpauw.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Peserta PPSA XXVI Lemhannas kaji isu strategis di Papua Barat