Manokwari (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Papua Barat mendorong Pemerintah Kabupaten Manokwari merumuskan regulasi berupa peraturan bupati (perbup) terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) di daerah itu.
Kepala ORI Papua Barat Musa Yosep Sombuk di Manokwari, Rabu, mengatakan regulasi yang dimaksud merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, sehingga penyelenggaraan PPDB oleh satuan pendidikan berjalan maksimal.
"Perbup itu jadi landasan bagi satuan pendidikan dalam penyelenggaraan PPDB tahun-tahun mendatang," kata Musa.
Menurut dia, hasil kajian ORI selama dua tahun pelaksanaan PPDB di Kabupaten Manokwari, terdapat sejumlah persoalan yang kerap dikeluhkan orang tua calon siswa, misalnya besaran biaya yang dipungut oleh masing-masing satuan pendidikan menimbulkan ketidakpuasan orang tua calon siswa.
Kemudian, penerapan zonasi, afirmasi dan prestasi belum sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TKK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Selain kajian, kata dia, Ombudsman Papua Barat melakukan kunjungan langsung ke setiap satuan pendidikan di Manokwari guna menarik konklusi terhadap masalah penyelenggaraan PPDB.
"Ketiadaan regulasi turunan mengakibatkan pelaksanaan PPDB mendapat reaksi dari orang tua calon siswa," ujar dia.
Musa mengatakan seluruh informasi yang dikumpulkan dari pihak sekolah, komite, dan pemerintah daerah dikemas dalam bentuk forum grup diskusi (FGD), dengan tujuan untuk mengklarifikasi informasi dan temuan yang diperoleh saat penyelenggaraan PPDB di Kabupaten Manokwari.
"Pemerintah daerah sementara menyusun regulasi. Kami berharap dipercepat karena penerimaan siswa baru tahun ajaran 2023/2024 mau dibuka," kata Musa.
Menurut dia, permasalahan PPDB di Manokwari kerap terjadi pada sekolah yang diklaim sebagai sekolah favorit oleh orang tua calon siswa, oleh karena itu diperlukan regulasi yang mengatur soal PPDB termasuk pemerataan jumlah siswa, sehingga klaim sekolah favorit tidak lagi muncul pada masa mendatang.
"Regulasi itu menjadi landasan operasional bagi seluruh sekolah dalam rangka PPDB," kata Musa.
Ombudsman Papua Barat dorong Manokwari rumuskan regulasi PPDB
Rabu, 14 Juni 2023 20:10 WIB