Kepala Sekolah SMPN 2 Manokwari Margriet M Pondajar di Manokwari, Rabu, mengatakan daftar ulang PPDB 2022 yang digelar sehari secara mandiri atau offline adalah tahap penyesuaian sejumlah persyaratan dokumen yang sebelumnya diisi peserta secara online.
"Daftar ulang hanya sehari, peserta diwajibkan membawa dokumen asli berupa akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), SKL (Surat Keterangan Lulus), dan bukti-bukti prestasi yang di input pada pendaftaran online," ujarnya.
"Daftar ulang hanya sehari, peserta diwajibkan membawa dokumen asli berupa akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), SKL (Surat Keterangan Lulus), dan bukti-bukti prestasi yang di input pada pendaftaran online," ujarnya.
Ia juga mengatakan PPDB 2022 di SMPN 2 Manokwari mengalami peningkatan hingga mencapai 400 peserta dari 330 kuota kelulusan dan penerimaan siswa di sekolah tersebut.
"Untuk kuota SMPN 2 Manokwari, kami meluluskan 330 siswa tahun ini, dan sesuai aturan kita juga menerima 330 tapi animo masyarakat dan para orang tua sangat tinggi sehingga membeludak sampai dengan 400 siswa," katanya.
Pondajar mengatakan hasil daftar ulang PPDB 2022 akan diumumkan pada Kamis, dilanjutkan penetapan kelas dan persiapan masa pengenalan lingkungan sekolah selama dua hari (Jumat dan Sabtu).
"Kita menunggu hasil daftar ulang PPDB hari ini yang akan diumumkan besok, apakah tetap 400 atau kurang dari itu," ujar Pondajar.
Diketahui siswa yang mengikuti PPDB 2022 bisa memilih satu dari empat jalur yang disediakan yaitu, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan jalur prestasi dengan kuota terbatas.
Melansir dari laman resmi Kemendikbud RI, afirmasi artinya jalur yang disediakan untuk siswa penerima program penanganan dari Pemerintah Pusat ataupun Daerah.
Siswa jalur afirmasi harus memperlihatkan bukti seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan kuota yang disediakan yaitu sebesar 15 persen dari total kuota penerimaan anak didik tiap sekolah.
Dalam penyelenggaraan PPDB, kuota paling besar diperuntukkan bagi jalur zonasi yaitu sebesar 50 persen. Sementara jalur perpindahan orang tua/wali sebesar 5 persen dan jalur prestasi 30 persen.