Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat tahun ini belum dapat mengalokasikan bantuan pendidikan untuk jenjang SMA dan SMK di wilayah itu.
Bupati Manokwari Hermus Indou di Manokwari, Kamis, mengatakan mulai tahun ini pengelolaan SMA-SMK di seluruh Tanah Papua (termasuk di Papua Barat) dikembalikan ke tingkat kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.
Hanya saja saat kewenangan itu dialihkan ke kabupaten/kota, Pemkab Manokwari sudah terlebih dahulu menetapkan APBD 2023 sejak tahun sebelumnya.
"Khusus SMA-SMK kita belum alokasikan biaya untuk PPDB (penerimaan peserta didik baru). Pemerintah hanya memberi bantuan pendidikan PPDB untuk tingkat SD dan SMP. Kami sudah melakukan evaluasi bersama dinas pendidikan terkait penerapan PPDB ini," ujarnya.
Mengingat hal itu, SMA-SMK di Manokwari masih diperbolehkan untuk meminta PPDB dari orang tua murid. Adapun bantuan pendidikan melalui PPDB untuk SMA-SMK setempat baru akan dianggarkan tahun depan.
“Saat ini pemerintah kabupaten hanya bisa membiayai untuk membayar gaji dan tunjangan guru saja. Itu pun pemerintah kabupaten belum mendapat tambahan anggaran,” beber Hermus.
Pelaksana tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manokwari Corneles Edwinson Wondiwoy menyebut jajarannya masih menunggu regulasi dari Kementerian Keuangan terkait penambahan 5 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAU) untuk pembiayaan SMA/SMK.
“Karena kebijakan pengelolaan SMA dilimpahkan dari provinsi ke kabupaten tidak ini dibarengi dengan penambahan fiskal sehingga DAU kabupaten terbebani lagi untuk membayar gaji guru. Memang ada wacana dari Kementerian Keuangan untuk menambah 5 persen DAU pada APBD Perubahan. Regulasi-nya sedang disiapkan oleh Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Corneles menambahkan beban daerah untuk pembayaran gaji dan tunjangan guru SMA-SMK di Manokwari hampir mencapai Rp50 miliar per tahunnya. Sedangkan DAU yang didapat Pemkab Manokwari tahun ini hanya sebesar Rp500 miliar.