Manokwari, Papua Barat (ANTARA) - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mendorong perbaikan penyelenggaraan kearsipan tekstual pada organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Papua Barat, guna mengimplementasikan sistem pengelolaan arsip berbasis elektronik.
Direktur Pembinaan Kearsipan Daerah I ANRI, Rudi Anton di Manokwari, Sabtu, mengatakan ada tiga konsentrasi ANRI terkait pengelolaan kearsipan Papua Barat, yaitu menindaklanjuti hasil pengawasan kearsipan tahun 2022, mengklasifikasi arsip tekstual untuk dipermanenkan atau dimusnahkan, dan pendampingan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
"Tiga hal itu yang menjadi prioritas kita bersama dengan pemerintah daerah setempat," katanya.
Ia menjelaskan hasil pengawasan tahun 2022 terhadap pengelolaan kearsipan seluruh OPD, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Papua Barat, nilainya sangat kurang dari target.
Selanjutnya pengklasifikasian arsip tekstual, bermaksud agar arsip daerah yang bernilai sejarah seperti pembentukan provinsi, arsip aset daerah, dan arsip penting lainnya.
"Ketika kita beralih ke aplikasi SRIKANDI, arsip-arsip kertas yang menurut resistensinya masih dinamis bisa kita simpan. Supaya masalah arsip tekstual saat beralih ke aplikasi, sudah kita 'clear'-kan," katanya.
Dikemukakannya bahwa transformasi penyelenggaraan arsip dari pola konvensional ke sistem digital, bertujuan meningkatkan pelayanan pemerintah bagi masyarakat pada bidang kearsipan, sebab arsip adalah memori kolektif bangsa yang harus dirawat dengan baik.
Oleh sebab itu, ANRI rutin melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala agar tata kelola kearsipan daerah semakin berkualitas.
Pengawasan juga harus berjalan maksimal dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Papua Barat ke seluruh OPD pada lingkup provinsi hingga kabupaten/kota.
"Ini yang jadi target ANRI dan Dinas Kearsipan supaya bisa memperbaiki nilai hasil pengawasan, karena Papua Barat nilai merah semua," katanya.
Ia menuturkan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengamanatkan seluruh penyelenggara pemerintah daerah menggunakan aplikasi SRIKANDI, sehingga sistem surat menyurat dilakukan secara elektronik.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang ditindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020, dan Peraturan ANRI Nomor 4 Tahun 2021.
"Presiden mau korespondensi antarkementerian/lembaga tingkat pusat dan daerah sudah tidak ada lagi kertas. SRIKANDI menjadi aplikasi yang digunakan," kata Rudi Anton.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Papua Barat Barnabas Dowansiba menyatakan onsolidasi internal secepatnya dilakukan guna mengoptimalkan pelaksanaan tiga hal prioritas pengelolaan kearsipan daerah.
Setelah itu, mendorong penyamaan persepsi operator arsip pada seluruh OPD tingkat provinsi yang kemudian dilanjutkan ke tingkat kabupaten.
"Selama ini masing-masing punya pemahaman sendiri-sendiri, sehingga rapor kearsipan kita merah," katanya.
Dirinya juga berupaya agar pengelolaan kearsipan di Papua Barat, dapat diakomodasi dalam regulasi daerah seperti peraturan daerah atau peraturan gubernur yang menjadi landasan terhadap perbaikan sistem kearsipan.
Dengan demikian, semua pimpinan OPD wajib mendukung pelaksanaan perbaikan tata kelola kearsipan hingga masa mendatang.
"Internalisasi itu penting, kepala OPD punya tanggung jawab juga. Suatu ketika staf kami minta dokumen yang mau diarsipkan, tidak boleh tolak," demikian Barnabas Dowansiba.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ANRI dorong perbaikan penyelenggaraan kearsipan di Papua Barat