Ia menjelaskan pengumuman jadwal pengajuan bakal calon DPRD dilakukan setelah KPU Manokwari menggelar rapat pleno beberapa waktu lalu.
Ada sejumlah ketentuan dalam proses pengajuan bakal calon yaitu surat pengajuan bakal calon menggunakan formulir fisik model B-Pengajuan-Parpol dan formulir digital yang diunggah melalui aplikasi Silon.
Kemudian, daftar bakal calon menggunakan formulir tipe B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto terbaru dengan melampirkan dokumen bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik.
"Pengajuan bakal calon DPRD dilakukan melalui partai politik peserta Pemilu 2024," jelas Aplena.
Ia menegaskan kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon anggota DPRD Kabupaten Manokwari.
Apabila ditemukan ada dokumen tidak lengkap, maka dikembalikan kepada bakal calon tersebut guna diperbaiki.
"Batas waktu pengembalian sesuai dengan ketentuan yaitu hari terakhir tanggal 14 Mei 2023," tuturnya.
Ia mengingatkan pengajuan bakal calon yang dilakukan oleh partai politik tingkat kabupaten wajib memperoleh persetujuan dari ketua umum partai atau sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu.
Pengajuan bakal calon anggota DPRD dihadiri oleh ketua partai politik tingkat kabupaten atau diwakilkan, apabila ada kesibukan lain.
"Kalau ketua partai sibuk bisa diwakili oleh pengurus namun harus menyertakan surat kuasa dari ketua partai," terang dia.
Ia menjelaskan dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten dapat diunduh melalui website https://silon.kpu.go.id.
Selanjutnya, kata dia, dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD akan diverifikasi administrasi oleh KPU Manokwari pada 15 Mei 2023.
"Silahkan hubungi helpdesk KPU Manokwari jika memerlukan informasi dan penjelasan lebih lanjut," katanya.
Ada sejumlah ketentuan dalam proses pengajuan bakal calon yaitu surat pengajuan bakal calon menggunakan formulir fisik model B-Pengajuan-Parpol dan formulir digital yang diunggah melalui aplikasi Silon.
Kemudian, daftar bakal calon menggunakan formulir tipe B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto terbaru dengan melampirkan dokumen bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik.
"Pengajuan bakal calon DPRD dilakukan melalui partai politik peserta Pemilu 2024," jelas Aplena.
Ia menegaskan kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon anggota DPRD Kabupaten Manokwari.
Apabila ditemukan ada dokumen tidak lengkap, maka dikembalikan kepada bakal calon tersebut guna diperbaiki.
"Batas waktu pengembalian sesuai dengan ketentuan yaitu hari terakhir tanggal 14 Mei 2023," tuturnya.
Ia mengingatkan pengajuan bakal calon yang dilakukan oleh partai politik tingkat kabupaten wajib memperoleh persetujuan dari ketua umum partai atau sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu.
Pengajuan bakal calon anggota DPRD dihadiri oleh ketua partai politik tingkat kabupaten atau diwakilkan, apabila ada kesibukan lain.
"Kalau ketua partai sibuk bisa diwakili oleh pengurus namun harus menyertakan surat kuasa dari ketua partai," terang dia.
Ia menjelaskan dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten dapat diunduh melalui website https://silon.kpu.go.id.
Selanjutnya, kata dia, dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD akan diverifikasi administrasi oleh KPU Manokwari pada 15 Mei 2023.
"Silahkan hubungi helpdesk KPU Manokwari jika memerlukan informasi dan penjelasan lebih lanjut," katanya.