"Ada 85 bidang tanah di Distrik Warmare, 65 bidang di Distrik Manokwari Selatan, 14 bidang di Distrik Masni dan 43 bidang di Distrik Sidey," kata Freddy di Manokwari, Kamis.
Secara umum, realisasi PTSL di Papua Barat mencapai 84 persen atau 3.431 bidang yang dilakukan di sembilan Kantor Pertanahan di Papua Barat, kecuali Kabupaten Tambrauw. Secara nasional, realisasi ini masuk dalam posisi lima besar
Namun, realisasi redistribusi tanah baru mencapai 38 persen atau 5000 bidang dan dilakukan di delapan Kantor Pertanahan di Papua Barat, kecuali Kabupaten Tambrauw dan Kota Sorong. Hotman mengatakan pada minggu kedua Desember 2022 ini, realisasinya mencapai 98 persen.
Freddy menyatakan dalam pelaksanaan PTSL maupun redistribusi tanah ini terdapat sejumlah permasalahan menyangkut kawasan hutan yakni mengenai pelepasan dan SK Biru.
Selain itu, lanjut dia, masih ada sengketa kepemilikan dan sengketa batas termasuk wilayah adat yang belum bisa diselesaikan serta rendahnya kepedulian masyarakat untuk membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan BPHTB.
Menurut dia, di Indonesia terdapat 92 kabupaten dan kota yang sudah memberikan keringanan untuk membayar BPHTB, khususnya bagi masyarakat yang mendaftar pertama kali.
Selain itu, lanjut dia, masih ada sengketa kepemilikan dan sengketa batas termasuk wilayah adat yang belum bisa diselesaikan serta rendahnya kepedulian masyarakat untuk membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan BPHTB.
Menurut dia, di Indonesia terdapat 92 kabupaten dan kota yang sudah memberikan keringanan untuk membayar BPHTB, khususnya bagi masyarakat yang mendaftar pertama kali.
"Mudah-mudahan masyarakat dapat keringanan dari pemerintah daerah karena di Papua Barat belum ada yang berikan keringanan. Harapan kami, pada 2023 mendatang, Kabupaten Manokwari yang pertama kali memberikan keringanan," ujar Freddy.