Manokwari (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat menyatakan penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih terealisasi 13,61 persen dari target 5.930 sertifikat tahun 2024 .
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Papua Barat Pamela Tambunan di Manokwari, Sabtu, mengatakan pihaknya terus meningkatkan sosialisasi karena animo masyarakat mengikuti program PTSL masih sangat rendah.
"Sertifikat yang sudah diterbitkan di Papua Barat dan Papua Barat Daya baru 807 sertifikat," kata Pamela.
Ia menjelaskan penerbitan 366 sertifikat di Papua Barat dilakukan lima kantor pertanahan (kantah) yaitu Fakfak 297 sertifikat, Manokwari 43 sertifikat, Teluk Bintuni 14 sertifikat, Kaimana 9 sertifikat, dan Teluk Wondama 3 sertifikat.
Untuk sertifikat yang diterbitkan oleh empat kantah di wilayah Papua Barat Daya, terdapat 441 sertifikat yang meliputi Kota Sorong 192 sertifikat, Raja Ampat 120 sertifikat, Sorong Selatan 89 sertifikat, dan Sorong 40 sertifikat.
"Kecuali Kantah Kabupaten Tambrauw (Papua Barat Daya) belum sama sekali. Tambrauw itu harus melewati musyawarah adat dulu, baru bisa kami ukur," ucap Pamela.
Ia menyebut bahwa pengukuran bidang tanah yang masuk program PTSL menggunakan mekanisme peta foto, kemudian diidentifikasi guna memastikan kesesuaian batasan lahan secara akurat.
BPN terus berkoordinasi dengan masyarakat adat dan masing-masing pemerintah daerah, terutama Pemerintah Kabupaten Tambrauw sehingga pelaksanaan program PTSL berjalan sesuai ekspektasi.
"Musyawarah adat di Tambrauw rencananya Oktober, tapi kami terus bernegosiasi supaya teman-teman bisa masuk lakukan pemotretan," kata Pamela Tambunan.
Pengukuran peta bidang tanah bagi masyarakat pada program PTSL, tidak dipungut biaya sepeserpun kecuali biaya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang harus ditanggung pemilik tanah.
BPN juga telah menjalankan program percontohan yaitu penerbitan sertifikat hak pengelolaan yang sangat sesuai dengan kondisi kultur masyarakat hukum adat di Tanah Papua.
Pelaksanaan program itu diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.