"Kalau tahun lalu target pengukuran itu satuannya bidang, nah tahun 2023 satuannya hektare dan itu harus terukur semua," kata Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Papua Barat Pamela Tambunan di Manokwari, Jumat.
Ia melanjutkan, ada tiga strategi yang diterapkan agar percepatan pengukuran tanah pada program PTSL terlaksana dengan maksimal yaitu peta foto, pengukuran lapang, dan pelibatan partisipasi masyarakat di seluruh wilayah.
Metode peta foto bermaksud menciptakan kualitas data pertanahan apabila pengukuran lapangan kurang akurat, sedangkan pelibatan masyarakat berkaitan dengan pengumpulan data fisik batas tanah.
"Kita ajak juga masyarakat ikut berpartisipasi, jadi yang diikutkan itu misalnya kepala kampung, perwakilan pemuda dan Babinsa juga kita libatkan," terang Pamela.
Selain tiga metode percepatan, kata dia, dalam waktu dekat diselenggarakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) serentak di seluruh Indonesia untuk memperoleh rekor MURI dengan target satu juta patok.
Untuk Papua Barat dan Papua Barat Daya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengalokasikan tiga ribu patok yang dibagi ke sembilan kantor BPN kabupaten/kota.
"Misalnya Manokwari mendapat alokasi 300 patok, dan acara Gema Patas tanggal 3 Februari 2023 dihadiri masing-masing pemda," katanya.
Dirinya berharap pemerintah daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya dapat mengalokasikan anggaran untuk pembebasan biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang mengikuti program PTSL pertama kali.
Hal ini sesuai arahan Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota agar turut mendukung pelaksanaan program PTSL di Indonesia.
"Atau pemda bisa beri keringanan BPHTB 50 persen atau 20 persen bagi masyarakat. Tahun 2022 belum ada pemda di Papua Barat yang alokasikan," kata dia.
Menurut dia, keterlibatan pemerintah daerah dalam meringankan biaya BPHTB berpotensi meningkatkan antusiasme masyarakat untuk mengikuti program PTSL yang dicanangkan Presiden Joko Widodo sejak beberapa tahun lalu.
Menurut dia, keterlibatan pemerintah daerah dalam meringankan biaya BPHTB berpotensi meningkatkan antusiasme masyarakat untuk mengikuti program PTSL yang dicanangkan Presiden Joko Widodo sejak beberapa tahun lalu.
Selain itu, penerimaan daerah dari sektor pajak atas tanah mengalami peningkatan seiring penambahan jumlah tanah yang telah tersertifikasi melalui program PTSL tersebut.
"Masyarakat dapat kepastian hukum atas tanah, dan penerimaan dari pungutan pajak juga meningkat kalau semua tanah ada sertifikat," pungkas Pamela Tambunan.
"Masyarakat dapat kepastian hukum atas tanah, dan penerimaan dari pungutan pajak juga meningkat kalau semua tanah ada sertifikat," pungkas Pamela Tambunan.