Sorong (ANTARA) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas melakukan sosialisasi Implementasi Peraturan Nomor 17 Tahun 2019 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian BBM jenis tertentu bagi pemerintah kota Sorong, Jumat.
Anggota Komite BPH Migas Harya Aditiyawarman mengatakan bahwa peraturan nomor 17 tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi pemerintah di daerah.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014, Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2014, serta Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021, tugas dari BPH Migas adalah melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran pendistribusian BBM.
Namun, kata dia, BPH Migas mempunyai personil yang sangat terbatas serta berkantor di Jakarta membuat sulit untuk melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi oleh Pertamina di daerah-daerah.
Sebabnya, BPH Migas membangun komunikasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Namun, kata dia, BPH Migas mempunyai personil yang sangat terbatas serta berkantor di Jakarta membuat sulit untuk melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi oleh Pertamina di daerah-daerah.
Sebabnya, BPH Migas membangun komunikasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Dikatakan bahwa peraturan nomor 17 tersebut, pemerintah daerah punya kewenangan untuk merekomendasikan masyarakat mendapatkan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan.
Ia menjelaskan bahwa aturan disosialisasikan agar aparatur perangkat daerah memberikan rekomendasi pada masyarakat untuk mendapatkan BBM bersubsidi tetap sasaran.
Misalnya masyarakat nelayan yang mau membeli BBM bersubsidi harus mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan. Begitu juga petani yang mau membeli BBM bersubsidi harus mendapatkan rekomendasi dari kepala Dinas Pertanian.
"Semua itu dilakukan semata-mata untuk pemanfaatan BBM subsidi oleh masyarakat benar-benar tepat pada sasaran," tambah Harya.
BPH Migas sosialisasi peraturan soal pembelian BBM jenis tertentu
Sabtu, 5 November 2022 5:27 WIB