Kepala perwakilan ORI Papua Barat Musa Y Sombuk, di Manokwari, Senin, mengatakan Paulus Waterpauw harus melaksanakan Keppres Nomor 25/M/2022 yang ditetapkan sejak 15 Juni 2022 lantaran Nataniel D Mandacan segera memasuki usia purna tugas pada November 2022 ini.
"ORI menyarankan Pj Gubernur Papua Barat agar segera memberhentikan Nathaniel Mandacan dari jabatan Sekda dan melantik yang bersangkutan dalam jabatan baru sebagai pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah ahli utama Pemerintah Provinsi Papua Barat," kata Sombuk.
Menurut dia, sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah maka Pj Gubernur Papua Barat segera membentuk tim seleksi dan memulai tahapan seleksi dalam rangka pengisian jabatan pimpinan tinggi Sekda Papua Barat.
Menurut dia, sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah maka Pj Gubernur Papua Barat segera membentuk tim seleksi dan memulai tahapan seleksi dalam rangka pengisian jabatan pimpinan tinggi Sekda Papua Barat.
"Pj Gubernur wajib membentuk tim seleksi Sekda Papua Barat dengan mengacu pada Peraturan Menpan-RB Bomor 15/2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan komprehensif di lingkungan Pemprov Papua Barat," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa ORI Papua Barat akan terus memantau setiap tahapan dan proses seleksi jabatan Sekda yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.
"Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap proses seleksi ini sesuai dengan kewenangan Ombudsman selaku pengawas eksternal pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37/2008," katanya.
Diketahui, guna memenuhi kebutuhan tenaga fungsional keahlian utama pada instansi masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan pemberhentian dari Pimpinan Tinggi Madya.
Sesuai pasal 53 UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Aparatur Sipil Negara berwenang menetapkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya serta pejabat fungsional keahlian utama.Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama nama-nama yang tertera dalam Keputusan Presiden Nomor 25/M/2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ORI sarankan Waterpauw laksanakan Keppres tentang Sekda Papua Barat