Sorong (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI Sukiryanto menyebutkan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 mendukung pemulihan ekonomi daerah, termasuk di Provinsi Papua Barat.
"Undang-undang yang kini dalam tahapan sosialisasi untuk disahkan memberikan peluang bagi daerah untuk mengatur sumber-sumber penerimaan maupun perbelanjaan daerah," kata Sukiryanto di Sorong, Kamis.
Saat ini, katanya, UU Nomor 1 Tahun 2022 itu terus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat di berbagai daerah, termasuk di Papua Barat agar daerah memahami secara baik soal dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
UU tersebut didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan pemerataan layanan kesejahteraan.
"Desentralisasi fiskal daerah memiliki ruang yang luas untuk mengatur sumber-sumber penerimaan maupun perbelanjaan daerah. Desentralisasi fiskal merupakan instrumen bagi daerah untuk membangun kemandirian sebagai fondasi utama dan otonomi daerah," jelasnya.
Melalui desentralisasi fiskal, kata dia, daerah memiliki ruang yang lebar untuk mengatur sumber-sumber penerimaan maupun perbelanjaan daerah.
Selama ini, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemberian kewenangan yang besar tidak berbanding lurus dengan kemandirian daerah.
"Hal ini terbukti dengan masih rendahnya indikator kemandirian fiskal dan ketimpangan secara kewilayahan," ujarnya.
Sukiryanto meyakini UU HKPB tersebut dapat memberikan nuansa baru dalam pengelolaan sumber daya nasional yang lebih efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.