Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua Barat Billy Wuisan di Manokwari, Kamis, mengatakan puluhan tersangka itu sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Manokwari sebagai tahanan titipan jaksa.
“Saat ini 31 tersangka sudah mendekam di Lapas Manokwari. JPU sedang menyiapkan materi dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari dalam waktu dekat ini,” ujar Billy.
Paul K Simonda selaku kuasa hukum para tersangka kasus tambang emas ilegal menyatakan kliennya bersikap kooperatif sejak menjalani penahanan dan pemeriksaan di Polda Papua Barat hingga kasus ini dilimpahkan ke Kejati Papua Barat.
“Saya ditunjuk oleh tim penyidik Polda Papua Barat untuk memberikan pendampingan hukum kepada 21 tersangka, yaitu 15 tersangka kelompok penambang pengguna ekskavator, dan enam tersangka penambang tradisional atau penambang manual,” ujar Paul.
Para tersangka kasus penambangan emas ilegal berharap keadilan dalam proses hukum yang sedang mereka jalani.
Paul berharap para tersangka nantinya mengungkapkan semua fakta terkait penambangan emas ilegal di beberapa lokasi di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak kepada majelis hakim dalam proses persidangan di PN Manokwari nanti.
“Klien saya siap buka-bukaan di pengadilan tentang tujuan mereka ke Manokwari hingga berada di lokasi tambang ilegal lalu ditangkap,” ujar Paul.
Paul berharap para tersangka nantinya mengungkapkan semua fakta terkait penambangan emas ilegal di beberapa lokasi di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak kepada majelis hakim dalam proses persidangan di PN Manokwari nanti.
“Klien saya siap buka-bukaan di pengadilan tentang tujuan mereka ke Manokwari hingga berada di lokasi tambang ilegal lalu ditangkap,” ujar Paul.