Sorong (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat, menyetor uang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1.077.242.000 sepanjang tahun 2021.
"PNBP diperoleh dari uang pengganti kasus korupsi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong I Putu Sastra Adi Wicaksana di Sorong, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa PNBP tersebut didapat dari uang pengganti kasus tindak pidana korupsi di daerah ini yang ditangani sepanjang tahun 2021.
Menurut dia, salah satu penyetor PNBP adalah terdakwa Marthen Loupati senilai Rp663.000.000 pada tanggal 12 Oktober 2021 dan uang denda sebesar Rp200.000.000.
Selain itu, kata dia, pihaknya menerima penyetoran uang rampasan negara atas nama Viktor Budi Malasamuk sebesar Rp114.000.000 pada tanggal 16 Desember 2021.
Ada pula yang bersumber dari bidang pembinaan pada Kejaksaan Negeri Sorong, yakni uang denda perkara tilang periode 2015 hingga 2020 senilai Rp97.820.500. Kemudian biaya tilang periode Oktober 2020 senilai Rp179.500.
Karena itu, tambah dia, PNBP yang disetor ke kas negara meliputi kasus perkara korupsi dan uang rampasan negara biaya tilang.