Manokwari,12/7(Antara)-Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Papua Barat, Norbertus menyatakan, sistem zonasi sekolah yang diterapkan pemerintah dapat mencegah praktik pungutan liar pada penerimaan peserta didik baru (PPDB).
"Sistem zonasi ini sangat bagus selain mendorong pemerataan mutu pendidikan dan pembangunan. Kalau terlaksana secara baik ini bisa mencegah praktik pungli," kata Norbertus di Manokwari, Kamis.
Ia mengutarakan, praktik pungli masih marak terjadi pada pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2018-2019. Penumpukan banyak terjadi sekolah-sekolah favorit hingga melebihi kuota yang disiapkan sekolah.
Menurutnya, praktik pungli merata di seluruh daerah Papua Barat dan daerah lain di Indonesia.
"Seperti halnya hukum pasar, permintaanya lebih besar dari permintaan, terutama di sekolah-sekolah yang dianggap favorit. Kondisi yang sering memicu praktik pungli," kata dia.
Ia menegaskan, praktik pungli nyata terjadi di Papua Barat pada PPBD tahun ini. Hal itu terjadi dalam bentuk pembayaran seragam, uang pendaftaran, uang gedung serta sejumlah item pembayaran yang lain.
"Penerapan pembayaran ini tidak ada dasar hukumnya, maka sudah jelas itu masuk dalam kategori pungli," sebut Norbertus.
Menurutnya, praktik pungli ada PPDB di Papua Barat seakan menjadi kebutuhan bersama baik sekolah maupun orang tua dan peserta didik.
"Orang tua menginginkan anaknya bisa masuk di sekolah yang dianggap favorit itu, hingga mereka berani mengeluarkan uang demi mendapat pendidikan yang baik. Padahal di sekolah-sekolah yang selama ini tidak dianggap favorit pun sebetulnya bisa memberi pendidikan yang baik," ujarnya.
Di wilayah Papua Barat sistem zonasi, lanjut Norbertus, belum berjalan baik. Sejumlah kendala masih dialami banyak sekolah maupun pemerintah daerah.
"Dari fasilitas, masih banyak sekolah yang belum dilengkapi sarana dan prasara pendukung pendidikan, seperti laboratorium komputer. Koordinasi pun tidak berjalan bagus antara sekolah dan dinas," kata Norbertus lagi.(*)