Sorong (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat, menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan puskesmas keliling oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Hamonangan Saragih di Sorong, Rabu, mengatakan keempat orang tersangka dugaan korupsi tersebut yaitu PT selaku kuasa pengguna anggaran yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Tambrauw, EB sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, YAW sebagai rekanan atau pihak ketiga dan KK sebagai staf dari pihak ketiga.
Proses selanjutnya adalah pemberkasan dan pelimpahan berkas serta tersangka ke Pengadilan Tipikor di Manokwari guna dilakukan persidangan.
Dia menambahkan bahwa pengadaan puskesmas keliling pada Dinas Kesehatan Tambrauw dalam bentuk kapal kecil atau "speed boat".
Kasubsi Penyidikan Stevi Ayorbaba menjelaskan nilai proyek pengadaan puskesmas keliling pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 2,1 miliar lebih.
Dia mengatakan, pengadaan tersebut tidak melalui proses pelelangan karena PT selaku kuasa pengguna anggaran yang pada saat itu merupakan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw langsung menunjuk pihak ketiga yang dipercaya guna pengadaan puskesmas keliling.
Ditambahkan bahwa sesuai temuan proses penyidikan dan hasil audit BPKP berdasarkan hasil perhitungan nilai kerugian negara sebesar Rp1.950.676.090 sehingga diproses hukum.