Manokwari (ANTARA) - Pemerintah kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat mengakui bahwa sebesar Rp45 miliar dana desa atau DD tahun anggaran 2019 belum didukung dengan pertanggungjawaban yang lengkap dan baik.
Inspektur Teluk Wondama, Palino Phiter Lambe di Wasior, Sabtu, mengatakan bahwa angka tersebut merupakan temuan Inspektorat berdasarkan hasil audit pengelolaan dana desa pada 75 kampung di Teluk Wondama.
Dia menjelaskan, total anggaran dana desa yang dikelola 75 kampung di Wondama pada tahun 2019 mencapai 128 miliar. Jumlah itu belum termasuk dana otonomi khusus atau Otsus yang masuk ke kampung sebesar 225 juta pertahun.
Dijelaskan lagi bahwa dari Rp128 miliar dana desa yang dikelola 75 kampung pada 2019 ditemukan kurang lebih Rp45 miliar belum ada pertanggungjawaban yang benar.
Menurutnya, hasil audit diketahui ada 5 kategori temuan pengelolaan dana desa tahun 2019. Pertama, belanja yang tidak tercantum dalam dokumen anggaran pendapatan dan belanja kampung atau APBKam.
Selain itu, perencanaan pembelanjaan yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran pendapatan dan belanja kampung tidak terealisasi. "Misalnya dalam perencanaan A namun realisasi pembelanjaan B," ujarnya.
Poin kedua, kata dia, pajak yang belum dibayar. Jumlah pajak yang belum disetor mencapai ratusan juta rupiah. Ketiga, belanja yang tidak diyakini kebenarannya lantaran tidak didukung dengan bukti yang valid.
“Sulit kita yakin itu bukti mungkin fiktif atau bukti tipu-tipu. Contoh belanja ATK kan harus ada bukti nota serta item-item kertas sekian, lem sekian, pulpen sekian setelah ada itu harus ada kuitansi pembayaran ke toko itu dan harus ada bukti pajak. Kalau ada nota saja kami tidak yakin,”katanya.
Poin keempat, kegiatan yang belum dilengkapi surat pertanggungjawaban atau SPJ. Kegiatan yang belum dilengkapi SPJ merupakan temuan dengan nilai terbesar mencapai miliaran rupiah.
Dikatakan, banyak kampung yang sampai dengan awal 2021 belum menyerahkan SPJ penggunaan dana desa tahun 2019. Dan kelima adalah temuan kurang volume. Banyak kegiatan fisik yang tidak dikerjakan sampai tuntas juga belanja barang dan jasa yang tidak terealisasi sesuai volume pemesanan.
Ada pekerjaan fisik yang tidak selesai. Ada pengadaan misalnya tiga unit tapi yang datang hanya satu atau dua unit.
Temuan pengelolaan dana desa di Wondama umumnya terjadi karena pemerintah kampung tidak memiliki administrasi yang baik khususnya menyangkut keuangan. Hampir seluruh kampung di Wondama diketahui tidak memiliki buku kas umum sehingga ada perpindahan uang ratusan juta dari bendahara ke kepala kampung dari kepala kampung masyarakat tidak bisa dibuktikan dengan kuitansi.
Ia berharap temuan Inspektorat ini menjadi perhatian sekaligus peringatan bagi seluruh kepala kampung dan juga aparat pengelola keuangan agar tidak main-main dalam mengelola keuangan desa yang pada akhirnya berurusan dengan hukum.
Pemkab Wondama akui pertanggungjawaban Rp45 miliar dana desa belum lengkap
Sabtu, 6 Maret 2021 9:42 WIB