Komisi Pemilihan Umum kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, menjelaskan bahwa kotak kosong dalam pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut bisa disosialisasikan, tetapi tak bisa dikampanyekan karena kolom kosong bukan peserta.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Raja Ampat, Muslim Saifuddin di Waisai, Rabu, menjelaskan bahwa mekanisme terkait pilkada dengan satu pasangan sebagaimana diatur dalam peraturan KPU nomor 14 tahun 2015 dan perubahan pada peraturan KPU nomor 13 tahun 2018 memilih kandidat sah begitu pula memilih kolom kosong juga sah.

Namun dalam mekanisme kampanye, menurut dia, kolom kosong tidak bisa dikampanyekan karena bukan peserta pemilu, tidak memiliki struktur tim, dan tidak punya visi dan misi.

Ia menjelaskan bahwa sesuai peraturan KPU nomor 8 tahun 2017 tentang peningkatan partisipasi pemilih dalam mekanisme pemilihan satu pasangan calon terurai jelas bahwa orang perorangan, kelompok, organisasi, dan badan hukum manapun dapat menggaungkan kolom kosong dengan metode sosialisasi bukan kampanye.

Menurut dia, sosialisasi bisa dilakukan dengan tatap muka maupun dalam bentuk menyiapkan alat peraga sosialisasi seperti baliho dan spanduk.

Subtansi sosialisasi adalah memperkenalkan, menggaungkan kelebihan dan keuntungan serta hasil yang didapat jika memilih kolom kosong maupun memilih kandidat.

Dikatakan bahwa sosialisasi berbeda dengan kampanye. Sosialisasi hanya sebatas memperkenalkan dan membandingkan memilih kolom kosong maupun kandidat.

"Sedangkan kampanye menyampaikan visi dan misi serta program pembangunan yang telah dicapai. Hal ini yang tidak bisa dilakukan bagi kolom kosong karena bukan peserta," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi kolom kosong yang harus dihindari adalah menyerang, menyudutkan, dan menjatuhkan pribadi seseorang karena akan berdampak pidana.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020