Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf mengingatkan pemerintah daerah dan gugus tugas provinsi dan kabupaten/kota hati-hati dalam mengelola anggaran penanganan coronavirus disaese (COVID-19).

"Ada pelonggaran dalam penggunaan anggaran karena dalam situasi darurat, tapi ingat bahwa harus tetap sesuai prosedur. Selain itu harus tepat guna dan tepat sasaran, sehingga tidak mubazir," ucap Yusuf di Manokwari, Kamis.

Kejati Papua Barat bersama jajaran, akan menindak tegas jika terbukti ada tidak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran COVID-19 di provinsi tersebut.

"Kami bersama gubernur sudah menandatangi nota kesepahaman kerjasama untuk kegiatan pengawasan. Kalau terbukti ada penyimpangan anggaran akan kita tidak tegas dengan hukuman maksimal plus sepertiga," kata dia lagi.

Ia menjelaskan bahwa pandemi COVID-19, memaksa pemerintah dari pusat hingga daerah untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran tahun 2020. Pengawasan harus benar-benar dilakukan agar upaya tersebut tidak sia-sia dalam penanganan COVID-19 serta dampaknya.

"Dari pemetaan kami di Papua Barat, masih ada indikasi tidak tepat sasaran, tidak tepat waktu dan tidak tepat sasaran. Mumpung belum merupakan tindak pidana maka sejak awal harus diperbaiki," ucap Yusuf lagi.

Menuju penerapan new normal atau budaya baru, Yusuf menyarankan agar pemerintah daerah bersama gugus tugas dari provinsi hingga kabupaten kota memperkuat anggaran pada upaya untuk menekan penambahan kasus positif serta menyembuhan pasien.

"Masyarakat harus segera disehatkan dan dibebaskan dari penyebaran. Daerah yang belum ditemukan kasus positif belum tentu tidak ada kasus. Harus benar-benar dilakukan pemeriksaan dulu sehingga tahu ada atau tidaknya kasus positif di daerah tersebut," katanya.

Selanjutnya, pemetaan harus dilakukan secara terperinci baik menyangkut epidemologi, dampak ekonomi maupun dampak sosial lainya. Pada sektor ekonomi, melalui anggaran yang ada pemerintah daerah diharapkan segera menggerakan kegiatan usaha terutama menengah ke bawah.

Menurut Yusuf, perekonomian dapat memberi dampak secara masif terhadap tatanan sosial masyarakat. Saat ekonomi masyarakat benar-benar terpuruk hal ini dapat memicu peningkatan kejahatan.

"Saat lapangan usaha tidak ada sedangkan kebutuhan hidup terus meningkat, ini bisa memicu tindak pidana pencurian, perampokan dan lain sebagainya," demikian katanya.

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020