Teminabuan (ANTARA) - Kepolisian resor (Polres) Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, meringkus empat orang pengedar narkotika jenis ganja di dua tempat berbeda di Kota Sorong serta mengamankan ganja seharga Rp200 juta dari empat orang tersangka tersebut.
Kapolres Sorsel, AKBP Gleen Rooi Molle, di Teminabuan, Jumat, mengatakan, peristiwa perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika berupa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I, dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dilakukan oleh tersangka berinisial RM dan VM bertempat di Kompleks Kios Anda distrik Malamsimsa, Kota Sorong.
"Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/Manures .4.2./2024/ SPKT Satnarkoba Polres Sors tanggal 30 Maret 2024," jela Glenn.
Ia melanjutkan, dari tangan kedua tersangka itu, polisi mengamankan 20 bungkus bening berisi ganja. Berdasarkan keterangan tersangka RM mengatakan bahwa pada tanggal 30 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIT tersangka RM dihubungi oleh C untuk mengambil narkotika jenis ganja miliknya di Pelabuhan Kota Sorong.
"Berat barang bukti dari tangan RM sebesar 415,43 gram ganja. Tersangka RM setelah sampai pelabuhan dan bertemu seorang bandar narkoba tetapi tersangka RM disampaikan untuk menunggu malam hari untuk melakukan transaksi narkotika tersebut," urai Gleen.
Namun bandar narkoba tersebut, kata dia, menyerahkan satu bungkus plastik bening kecil yang berisikan narkotika jenis ganja untuk tersangka RM sebagai hadiah atau imbalan.
"Tersangka RM mengakui bahwa pada pukul 21.00 WIT saudara RM dihubungi oleh saudara C untuk bertemu bandar narkoba di Kompleks Kios anda Malanu dan saudara RM mengajak saudara VM untuk ikut bersama-sama mengambil narkotika jenis ganja tersebut," jelas Gleen.
Gleen melanjutkan, setelah tersangka RM dan VM melakukan transaksi narkotika jenis ganja tersebut dengan bandar dalam saat perjalanan pulang tersangka RM dan VM diamankan oleh Satnarkoba Polres Sorsel beserta barang bukti 20 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis ganja.
"Selain mengamankan RM dan VM, Polres Sorsel juga mengamankan YM dan AR karena membawa, menyimpan dan menguasai narkoba jenis ganja
Kampung Baru, Kota Sorong dengan dasar laporan polisi Nomor LP/Asivers 4.2./2024/ SPKT Satresnarkoba Polres Sorsel/ Polda Papua Barat, tanggal 01 April 2024," jelas Gleen.
Glenn menegaskan dari penangkapan dua tersangka masing -masing inisial YM dan AR polisi berhasil mengamankan 41 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis ganja dengan total berat bersih BB ganja 342,39 Gram.
"Tersangka YM mengakui bahwa pada tanggal 27 Maret 2024 RM dihubungi oleh IP untuk menerima narkotika jenis ganja yang tiba di Kota Sorong pada tanggal 30 Maret 2024 dan tersangka YM menyetujuinya," jelas Gleen.
Tersangka YM, kata Gleen, mengakui bahwa pada tanggal 30 Maret 2024 YM menerima satu buah karton yang berisikan narkotika jenis ganja yang diantarkan oleh BS di rumah tersangka YM di jalan Cilosari Kampung Baru Kota Sorong.
"Tersangka YM mengakui bahwa dirinya yang membuat narkotika jenis ganja tersebut ke dalam bentuk paket siap jual sebanyak 11 bungkus paket seharga Rp 500.000 sudah terjual dua bungkus seharga Rp1 juta dan tiga bungkus seharga Rp500.000.
Dari total tersebut, kata dia, jika diakumulasikan dalam bentuk uang maka harga narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan tersebut senilai Rp200 juta.
"Selain melakukan pendidikan, polisi juga terus memberikan sosialisasi kepada para siswa baik di SMA hingga perguruan tinggi," jelas Gleen.
Sementara itu, Kasat Narkoba, Ipda Thomas Sabon, mengatakan peredaran narkoba jenis ganja untuk wilayah Sorsel menyasar pada anak usia sekolah dan mahasiswa.
"Peredaran narkoba di Sorsel ini menyasar anak sekolah dan mahasiswa maka harus dilakukan pemberantasan sebelum barang haram tersebut beredar di masyarakat," tegas Thomas.
Thomas melanjutkan, dari hasil penangkapan empat orang tersebut diketahui bahwa barang haram tersebut didatangkan dari Papua Nugini.
Polres Sorsel ringkus empat orang dan sita ganja seharga Rp200 juta
Jumat, 3 Mei 2024 16:49 WIB