Seorang oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kota Sorong, Papua Barat, yang tertangkap karena menyimpan sabu-sabu pada Kamis (12/3) terancam mendapat sanksi berat di internal Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat, Asep Sutandar, Jumat, mengutarakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersangka berinisial RL tersebut kepada Kepolisian.

"Kami tidak akan melindungi, sudah banyak kok contohnya yang sudah dipecat karena bermain dengan narkoba. Kalau yang bersangkutan terbukti pasti akan mendapat sanksi berat," kata Asep.

Menurutnya, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly sudah sangat tegas. Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaranya yang melakukan pelanggaran baik kode etik maupun narkoba tidak ada ampun baginya.

Beberapa hari sebelum penangkapan itu, Asep pun telah menyampaikan imbauan dan instruksi kepada seluruh satuan kerja wilayah kerjanya agar mencatat ASN yang terlibat dalam kasus narkoba.

"Baru beberapa hari sebelum RL tertangkap, saya minta seluruh kepala Satker mencatat pegawainya yang terlibat narkoba baik sebagai pengguna maupun perantara. Nanti kita serahkan data ke Dirjen untuk dilakukan pembinaan di Nusakambangan," katanya seraya menyesalkan peristiwa tersebut.

Tim Operasi Kriminal Satres Narkoba Polres Sorong Kota pada Kamis (12/3) membekuk seorang oknum Sipir Lapas IIB Kota Sorong karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di rumah dinas.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, mengutarakan, dalam penggeledahan yang dilakukan, Polisi mendapati barang bukti sabu sebanyak 29 paket seberat 29,26 gram. Polisi juga menemukan alat isap sabu atau bong, korek api serta beberapa barang bukti lain di rumah dinas lapas di Jl Sapta Taruna km.10 tersebut.

Dari laporan yang disampaikan Kapolres Sorong Kota, lanjut Krey, RL sudah menjadi target operasi Resnarkoba menyusul informasi terkait peredaran narkoba di Kota Sorong.

Saat ini, pria yang diketahui sebagai komandan jaga di Lapas Sorong itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sorong Kota. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringanya.

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020