Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat mendukung rencana Kementerian Dalam Negeri menempatkan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah atau caretaker dalam Pilkada serentak 2020.

Kemendagri sedianya akan menempatkan seorang Plt kepala daerah pada semua provinsi maupun kabupaten/kota yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya maju dalam Pilkada.  

“Kami melihat itu sebagai langkah yang bagus karena adanya Plt itu mengurangi potensi kecurangan yang mungkin dilakukan oleh calon petahana," ucap Ketua Bawaslu Teluk Wondama, Menahen Sabarofek di Wasior, Rabu.

Menurut dia, kewenangan besar yang melekat pada kepala daerah maupun wakil kepala daerah bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik. Pihaknya tak ingin hal itu dapat memicu kegaduhan pada Pilkada tahun ini.

Sabarofek mengutarakan, sejak awal Bawaslu RI telah mendorong agar ada Plt kepala daerah untuk menggantikan peran kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sama-sama maju sebagai calon petahana dalam Pilkada 2020.

Dengan begitu, baik calon petahana maupun nonpetahana sama-sama memiliki kedudukan yang seimbang sehingga diharapkan Pilkada 2020 bisa berjalan dengan adil dan terbebas dari kecurangan-kecurangan yang bersifat struktural.

Kabupaten Teluk Wondama sendiri berpotensi menjadi salah satu daerah yang akan mendapatkan Plt kepala daerah mengingat Bupati Bernadus Imburi dan Wakil Bupati Paulus Indubri telah menyatakan maju lagi dalam Pilkada 2020.

Itu berarti nantinya bupati dan wakil bupati akan dinonaktifkan sementara terhitung sejak mereka ditetapkan sebagai calon atau kontestan dalam Pilkada 2020 oleh KPU. 

“Kalau sudah meletakan jabatan itu berarti mereka semua akan bertarung dan berkompetisi secara sehat. Itu yang kita harapkan terjadi pula di Wondama sehingga semua anak-anak terbaik Wondama yang maju dalam Pilkada punya peluang yang sama, “ ujar Sabarofek.
 

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020